Jejak Kejahatan Tarman Sebelum Viral Mahar Cek Rp3 M, Tipu Orang dengan Jual Samurai Antik Rp20 T

by -104 Views

Ringkasan Berita:

  • Pada tahun 2022, Tarman sedang menjalani hukuman karena kasus penipuan.
  • Ia ditangkap berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait tindakan penipuan barang antik samurai.
  • Modusnya menjual samurai seharga 20 triliun rupiah.

Lintaskriminal.co.id -, WONOGIRI –Sebelum viral, Tarman (74) memberikan mahar kepada Sheila Arika (24), seorang gadis dari Pacitan, Jawa Timur, berupa cek senilai Rp3 miliar. Ternyata, ia memiliki catatan kejahatan sebagai penipu.

Pada tahun 2022, Tarman tengah menjalani hukuman terkait perkara penipuan.

Ia ditangkap berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait tindakan penipuan barang antik samurai.

Tindakan penipuan yang dilakukan oleh Tarman berlangsung dari bulan Agustus 2016 hingga tahun 2020, sehingga merugikan korban sebesar Rp 250 juta.

Tarman harus menjalani hukuman selama dua tahun di penjara.

“Perkara saudara Tarman telah ditangani secara hukum oleh Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar (putusan dua tahun),” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, saat dihubungi halopadang.id, Senin (13/10/2025).

Modus

Tarman menipu korban dengan mengatakan memiliki pedang samurai yang bisa dijual seharga Rp 20.030.000.000.000.

Ia menawarkan biaya operasional dari hasil penjualan pedang samurai itu sebesar Rp 3.000.000.000.000.

“Pada masa itu, pelaku menjelaskan kepada korban bahwa dia akan mencari pembeli sendiri untuk pedang samurai tersebut, dan pedang samurai itu akan dijual melalui sebuah yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL,” jelas Kapolres.

Wahyu menjelaskan, pada masa itu Tarman sering menyebut nama seseorang yang ia akui sebagai pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL serta pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan pedang samurai tersebut.

“Diberi tugas untuk menyusun draf nota kesepahaman (MoU) mengenai biaya perawatan pedang (samurai) bekas Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016,” lanjutnya.

Setelah itu, korban yang percaya mulai secara bertahap memberikan sejumlah uang, baik dalam bentuk tunai, transfer, maupun bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.

Wahyu menambahkan, masih ada banyak korban lain yang mengalami kerugian lebih besar namun enggan melaporkan kejadian tersebut karena takut uang yang telah diserahkan kepada Tarman akan hilang dan tidak mendapatkan hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.

Diketahui, nama Tarman kini menjadi perhatian setelah menikahi seorang perempuan berusia 24 tahun di Pacitan dengan mahar yang sangat besar, yaitu Rp3 Miliar.

Setelah pernikahannya menjadi viral, muncul kabar bahwa Tarman kabur.

Namun hal ini disangkal oleh Tarman beserta keluarga istrinya.

Tarman beserta anggota keluarganya mengatakan bahwa mereka sedang dalam masa bulan madu.

Kini dilaporkan adanya dugaan cek yang tidak sah

Namun, belakangan ini Tarman dilaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan cek palsu.

Pelapor adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) pemilik akun @KandangPacitan.

Ia melaporkan cek tersebut karena dugaan penggunaan cek palsu sebagai uang tunai dalam pernikahan.

Wisnu tiba di Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025), membawa beberapa dokumen, termasuk screenshot yang disebut sebagai bukti cek palsu.

Laporan ini disahkan oleh Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar, yang menyebutkan bahwa pihak korps bhayangkara telah menerima laporan terkait cek palsu.

“Pastinya setelah ini kami akan panggil pihak-pihak yang dimaksud dalam laporan tersebut,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, Senin (13/10/2025), dilansir Tribunjatim.com.

Selanjutnya, Ayub menyebutkan beberapa hukuman yang diduga akan diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan.

“Kami (Polres Pacitan) akan memanggil saksi ahli untuk menentukan objek yang dilaporkan,” ujar AKBP Ayub.

Sebelumnya, Bambang sendiri pernah membagikan informasi tentang kaburnya Tarman melalui akun TikTok miliknya.

Beberapa artikel tayang di halopadang.id

Baca berita lainnya di Google Berita

Ikut serta dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Lintaskriminal.co.id –