Kronologi Suami Aniaya Istri di Minahasa, Pelaku Ditangkap Polisi

by -84 Views

Lintaskriminal.co.id –– Kejadian kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025.

Pelaku dengan nama inisial KW yang dikenal sebagai Kliv, sementara korban memiliki inisial VM yang dikenal sebagai Vita.

Kliv dan Vita adalah pasangan yang tinggal di Desa Noongan.

Kepala Satuan Reserse Khusus Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH, mengungkapkan rangkaian kejadian penganiayaan tersebut.

Peristiwa ini dimulai ketika tersangka kembali ke rumahnya dan mengkritik korban karena tidak membersihkan rumah.

Kemudian tersangka langsung menghina korban dan marah kepada korban, karena merasa takut, korban langsung keluar dari rumah.

Tidak lama kemudian, korban kembali ke rumahnya, saat itu tersangka langsung meminta korban untuk pergi ke tempat yang sebelumnya dikunjungi korban.

Selanjutnya, ketika korban masuk ke dalam mobil, tersangka menendang dan memukul korban hingga kembali ke rumahnya. Tersangka terus melakukan tindakan tersebut hingga korban mengalami lebam dan memar di bagian dagu, kepala, kaki, dan tangan atas, “jelas Aipda Hendra, Senin (13/10/2025).”

Hendra menerangkan bahwa korban tidak dapat menerima tindakan tersebut, sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Minahasa.

“Ada laporan, tim langsung menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi Resor Minahasa serta menyerahkan kepada petugas Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Jenis-jenis KDRT

Di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU No. 23 Tahun 2004).

Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan pemerintah guna mencegah kekerasan dalam rumah tangga, menegakkan hukuman terhadap pelaku, serta melindungi para korban.

KDRT tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga semua bentuk kekerasan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau pengabaian dalam rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau pencurian kemerdekaan secara ilegal dalam lingkup keluarga.

Berdasarkan hukum, terdapat berbagai macam bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sebaiknya diketahui oleh masyarakat.

Pertama, kekerasan fisik, yaitu setiap tindakan yang mengakibatkan adanya luka, baik luka ringan maupun berat, menimbulkan rasa nyeri dan sakit, hingga menyebabkan kematian.

Kedua, kekerasan mental, yaitu tindakan yang menyebabkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikologis yang parah pada seseorang.

Ketiga, kekerasan seksual. Perbuatan yang dianggap sebagai bentuk ini adalah paksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup keluarga tersebut.

Termasuk pula pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup keluarga dengan pihak lain demi kepentingan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Keempat, pengabaian rumah tangga. Aturan terkait hal ini diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap individu dilarang mengabaikan anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya, meskipun menurut hukum yang berlaku baginya atau berdasarkan kesepakatan dan perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut.

Pembuangan juga berlaku terhadap setiap individu yang menyebabkan ketergantungan finansial dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk melakukan pekerjaan yang layak baik di dalam maupun di luar rumah, sehingga korban berada dalam pengaruh orang tersebut.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga diatur lebih lanjut dalam Bab VIII UU Nomor 23 Tahun 2004.

Jika pelaku melakukan kekerasan fisik di dalam lingkup keluarga, maka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

Apabila KDRT fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

Jika tindakan kekerasan dalam rumah tangga fisik menyebabkan kematian korban, pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta.

KDRT fisik yang tidak menyebabkan sakit atau mengganggu dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian, atau aktivitas sehari-hari, dihukum dengan hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimum Rp 5 juta.

Selanjutnya, terhadap pelaku kekerasan psikis berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, diberikan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 9 juta.

Jika kekerasan dalam rumah tangga yang bersifat psikis tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, pelakunya dapat dihukum maksimal 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta.

Terhadap pelaku tindakan kekerasan seksual dengan paksaan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup keluarga, diatur hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 36 juta.

Di Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan mengenai hukuman pidana bagi pelaku pengabaian rumah tangga, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda sebesar Rp 15 juta.

Segala bentuk dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam kategori delik aduan. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 51, 52, dan 53 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Perlindungan bagi korban

Di tingkat normatif, di Indonesia ditetapkan bahwa setiap korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak dan perlindungan hukum. Hak-hak hukum korban KDRT tersebut diatur dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2004.

Para korban kekerasan dalam rumah tangga berhak menerima layanan kesehatan sesuai dengan kondisi medis yang mereka alami. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan dari tenaga sosial serta dukungan hukum selama setiap tahap proses pemeriksaan.

Selain itu, korban juga berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik secara sementara maupun sesuai dengan perintah pengadilan yang dikeluarkan.

Mengenai perlindungan, Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam waktu 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, pihak kepolisian harus segera memberikan perlindungan sementara kepada korban.

Pengawasan yang dimaksud diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan pelayanan kepada korban, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah seperti menyediakan ruang khusus di kantor polisi, menyiapkan petugas, tenaga medis, pekerja sosial, serta pendamping spiritual.

Selain itu, pemerintah juga mampu menyusun serta memperkuat sistem dan mekanisme kerja sama program layanan agar lebih mudah dijangkau oleh para korban;

Pemerintah juga mampu memberikan perlindungan kepada pendamping, saksi, keluarga, serta teman korban.

Pembuktian KDRT

Di Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan mengenai khususnya alat bukti yang digunakan dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana KDRT.

Ditegaskan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan dari seorang saksi korban sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, asalkan didukung oleh bukti sah lainnya.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa bukti sah lainnya dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan selain oleh pasangan suami istri adalah pengakuan tersangka.

Selanjutnya, mengenai proses pembuktian dalam perkara pidana, secara umum dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, petunjuk, dan pengakuan terdakwa.

Penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 sering kali diaplikasikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, terlihat pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Dgl tanggal 15 Agustus 2024.

Suami dalam kejadian tersebut menusuk istri dengan kunci sepeda motor yang menyebabkan luka-luka pada tubuh korban sesuai bukti dokumen berupaVisum Et Repertum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi dan Terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, setelah menyampaikan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang mutlak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 23 Tahun 2004 bahwa kesejahteraan dan harmoni keluarga yang bahagia, aman, tenang, serta damai merupakan harapan setiap anggota keluarga.

Terlebih lagi, Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, setiap anggota keluarga dalam menjalankan hak dan kewajibannya harus berlandaskan agama. Hal ini perlu terus dikembangkan demi memperkuat kesatuan rumah tangga.

Bahwa segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan serta termasuk bentuk diskriminasi.

Oleh karena itu, setiap pihak perlu menjalankan perannya masing-masing untuk mewujudkan tujuan bersama, sesuai dengan mandat UUD 1945.

(Lintaskriminal.co.id -/Fer)/(halopadang.id)

Ikuti channel WhatsApp Tribun Manado serta berita Google Tribun Manado untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut mengenai berita terpopuler lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini