Lintaskriminal.co.id –Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau Jekson Sihombing terlibat dalam praktik penipuan perusahaan kelapa sawit di Riau.
Polda Riau menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jekson Sihombing di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).
Jekson mengendalikan First Resources Group, termasuk PT. Ciliandra Perkasa, sebuah perusahaan kelapa sawit besar yang berada di Riau.
Jekson menguras perusahaan dengan memanfaatkan nama organisasi PEMUDA TRI KARYA PETIR.
Ia meminta dana sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan tersebut dengan menggunakan dalih tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi.
Kepala Bagian Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P. Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada siapa pun yang bisa terhindar dari hukum, termasuk mereka yang bersembunyi di balik nama organisasi.
“Setiap tindakan pemerasan akan kami tangani dengan tegas, terlebih jika dilakukan atas nama organisasi masyarakat,” tegas Sunhot, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Sunhot, Jekson memanfaatkan isu dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi sebagai cara untuk mengancam perusahaan.
Ia menyebarkan informasi negatif melalui 24 situs berita online tanpa memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membela diri, kemudian menggunakan laporan tersebut sebagai alat untuk meminta uang.
Tersangka pernah meminta uang senilai Rp 5 miliar dan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta jika permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa kewalahan, korban Basril Boy akhirnya melaporkan ke Polda Riau dan setuju untuk bertemu di Hotel Furaya.
Di penginapan itu, Jekson meminta korban untuk meletakkan uang jaminan di salah satu dari dua kamar yang telah dia pesan. Ketika keduanya berjalan menuju kamar, tim Polda Riau langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp150 juta, alat komunikasi, kunci kamar hotel, satu unit mobil Suzuki New Ertiga, seragam yang bertuliskan “PEMUDA TRI KARYA PETIR”, buku tabungan, serta dokumen penjelasan ke berbagai perusahaan dan dinas.
Sunhot mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus karena diduga kuat Jekson tidak bekerja sendirian. “Bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Kami menduga Jekson tidak bergerak sendiri,” katanya.
Tersangka dikenai Pasal 368 Ayat 1 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun kurungan.
Polda Riau mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan diri jika menjadi korban pemerasan atau ancaman, khususnya yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.
“Polri menghargai kebebasan berorganisasi, namun tidak ada tempat bagi siapa pun untuk memeras, mengintimidasi, atau menakut-nakuti warga dengan alasan organisasi. Hal ini sudah melanggar hukum,” tegas Sunhot.
(*/Lintaskriminal.co.id -)
Artikel telah tayang di tribun-pekanbaru
Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter, dan WA Channel
Berita terkini lainnya di Tribun Medan
