Kakak Ipar di OKI Habisi Adik Ipar Karena Sering Dihina dan Dimintai Uang

by -87 Views

Ringkasan Berita:

  • Saudara ipar di OKI nekat membunuh saudara ipar sendiri
  • Motifnya adalah penumpukan rasa sakit hati pelaku terhadap korban
  • Korban menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia.

 

Lintaskriminal.co.id -, KAYUAGUNG– Kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa Yakup Saputra (24) di rumahnya di Lorong Jati, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terpecahkan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sayangnya, seorang pelaku utama AN (25) adalah saudara ipar korban. Sementara pelaku lainnya LA (30) ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sore.

Disebutkan oleh Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengenai kegiatan penangkapan serta mengungkapkan rangkaian peristiwa dan alasan di balik tindakan kasar tersebut.

“Alhamdulillah berkat usaha keras tim di lapangan, kasus ini segera terungkap. Kedua tersangka dengan inisial AN dan LA telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko.

Dijelaskan olehnya, kejadian berdarah ini disebabkan oleh penumpukan rasa sakit hati pelaku AN terhadap korban.

Puncaknya terjadi setelah terjadinya perselisihan keluarga pada Jumat (31/10/2025) pagi. Akhirnya kejadian pembunuhan terjadi di sore hari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motifnya disebabkan oleh rasa sakit hati. Pelaku AN mengakui merasa tersinggung karena sering dihina dan diminta uang oleh korban,” katanya.

Menurutnya, rangkaian kejadian dimulai ketika korban terlibat dalam percekcokan dengan ibu kandung dan saudara perempuan bernama Uluk, yang merupakan istri dari pelaku AN.

“Mengetahui istrinya sedang berselisih dengan korban, pelaku AN pergi ke rumah mertuanya. Kemudian membawa istri dan mertua untuk melarikan diri ke Desa Serinanti,” jelasnya.

Ternyata, AN kembali mengunjungi rumah mertuanya pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat itu, ia bertemu dengan korban dan terjadi peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Sampai korban Yakup Saputra ternyata mengalami luka bacok berat di berbagai bagian tubuh, termasuk leher, dada, lengan kiri, dan punggung.

“Korban sempat dibawa ke RSUD Kayuagung guna mendapatkan perawatan medis. Namun, karena luka-luka yang dideritanya, nyawanya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tidak memerlukan waktu lama, lokasi kedua tersangka diketahui.

Kurang lebih pukul 15.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres OKI saat berada di Desa Serinanti.

“Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” katanya.

Selain itu, Kapolres OKI mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Komitmen kami dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih memilih solusi damai dalam menyelesaikan konflik serta menghindari tindakan hukum sendiri,” ujarnya.