Kakek Tarman Dilaporkan, Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu

by -140 Views

Lintaskriminal.co.id –– Tarman kakek dilaporkan ke polisi terkait mahar pernikahan berupa cek senilai Rp3 miliar.

Selanjutnya, kakek Tarman (74) yang viral saat ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Tarman dilaporkan ke pihak berwajib setelah cek senilai tiga miliar rupiah yang digunakannya sebagai uang pengantin diduga palsu.

Pelapor kakek Tarman adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) yang merupakan pemilik akun @KandangPacitan.

Ia melaporkan cek tersebut karena dugaan penggunaan cek palsu sebagai uang tunai pernikahan.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dengan seorang gadis berusia 24 tahun bernama Sheila Arika hingga saat ini masih menjadi perhatian karena kisah yang menyertainya.

Dimulai dari mas kawin berupa uang sebesar Rp 3 miliar yang tergolong luar biasa, hingga catatan kehidupan Mbah Tarman.

Kini, keaslian mahar fantastis yang diterima Sheila Arika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Baru-baru ini, mahar yang diberikan Tarman kepada Sheila Arika dilaporkan kepada pihak berwajib. Di mana cek senilai Rp 3 miliar diduga palsu.

Wisnu tiba di Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025), membawa beberapa dokumen, termasuk screenshot yang disebut sebagai bukti cek palsu.

Bambang pernah membagikan informasi mengenai kaburnya Tarman melalui akun TikToknya.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa pihak korps bhayangkara telah mendapatkan laporan terkait adanya cek palsu

“Pastinya setelah ini kami akan panggil kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam laporan tersebut,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, Senin (13/10/2025).

Seseorang yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Gresik menyampaikan bahwa beberapa saksi diduga mengetahui akan dimintai keterangan atau dijelaskan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan.

“Kami (Polres Pacitan) akan memanggil saksi ahli untuk menentukan objek yang dilaporkan,” kata AKBP Ayub saat dimintai konfirmasi oleh Tribunjatim.com.

AKBP Ayub menyampaikan terima kasih atas tanggapan dan saran dari masyarakat.

“Dengan perhatian terkait berita yang sedang ramai dibicarakan di kabupaten Pacitan,” tegasnya.

Autentisitas cek senilai Rp 3 miliar juga dipertanyakan. Sejumlah netizen menduga bahwa cek yang diberikan kepada Sheila sebagai mas kawin adalah palsu.

Cek senilai tiga miliar rupiah dengan tanggal jatuh tempo 10 Oktober 2025 memiliki nomor seri CA 8680652.

Kertas yang berisi nomor dan alamat bank swasta tampak memudar ketika dipegang oleh Mbah Tarman dan Sheila setelah menyelesaikan ijab kabul.

Kertas yang mirip tampaknya muncul dalam unggahan blog dengan nama numisku.workpress.com.

Pada tahun 2010, dia mengeluarkan peringatan berjudul “Waspadai Penipuan Melalui Cek”.

Lampiran yang diperiksa oleh blogger tersebut mirip, bahkan memiliki nomor seri yang sama, yaitu CA 8680652.

Nomor rekening bank swasta yang tercantum berada di Surabaya dan tanda tangan stempelnya sama persis dengan cek milik Mbah Tarman.

Perbedaannya, hanya tanggal yang tercantum di blog tersebut tertulis 25-03-2010.

Pemeriksaan tersebut tertulis “Dua miliar tujuh ratus juta rupiah.”

Sementara itu, milik Mbah Tarman saat ini hanya ditulis tangan sebesar ‘tiga miliar rupiah’.

Meskipun peringatan penipuan yang dipublikasikan oleh blog numisku tersebut dikeluarkan pada tahun 2010, ia mengungkapkan bahwa korban penipuan cek telah terjadi sejak Desember 2009.

Tidak hanya sekali, cek dengan nomor seri yang sama kembali muncul pada awal April 2010.

Jumlah yang tercantum sama, yaitu Rp2,7 miliar, tetapi cek kedua ditulis dengan mesin ketik.

Selain imbauan untuk memeriksa keaslian dokumen, blog tersebut juga menyebarkan surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional Manokwari dan surat izin usaha perdagangan dari Pemprov Jawa Timur yang diduga palsu.

Redaksi kemudian mencari konfirmasi dari pihak bank yang tercantum dalam cek tersebut.

Sementara itu, pihak bank menjelaskan bahwa nomor seri cek biasanya berbeda dan tidak memiliki kesamaan.

“Untuk nomor Cek biasanya berbeda, tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan,” jawab bank swasta tersebut, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), penggunaan cek dan bilyet giro wajib dilengkapi dengan nomor yang bersifat unik dan tidak boleh berulang (sama).

Jika terdapat nomor seri yang ganda, maka akan terjadi Penolakan Kliring atau penarikan ditolak karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal atau diduga sebagai surat wesel palsu (frau).

Selain itu, dampaknya akan membuat nasabah terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

DHN adalah penarikan Cek/BG yang tidak memiliki dana cukup, namun penggunaan warkat yang rusak atau palsu (termasuk pengulangan nomor seri) juga dapat menyebabkan penolakan berat dan mungkin mengundang pemeriksaan dari pihak kepolisian jika terbukti ada tindakan pemalsuan.

Artikel ini sudah tayang di TribunJatim

Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita yang menyebar di Tribun Medan