Kakek Tarman Diperiksa Terkait Cek Mahar Rp3 Miliar yang Diduga Palsu

by -84 Views

Ringkasan Berita:

  • Kakek Tarman (74) dipolisikan atas dugaan penggunaan cek mahar Rp3 miliar palsu.
  • Pelaporkan adalah Bambang Wisnu Aji, pemilik akun @KandangPacitan.
  • Polres Pacitan mengonfirmasi laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan terkait keaslian cek.
  • Nomor seri cek ternyata identik dengan cek yang muncul di internet sejak 2010.
  • Pihak bank menyebut nomor cek seharusnya unik dan tidak boleh ganda.

 

Lintaskriminal.co.id ––Kasus pernikahan antara Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24) yang sempat viral karena mahar pernikahan fantastis berupa cek senilai Rp3 miliar kini memasuki babak baru.

Benda yang digunakan sebagai mas kawin diduga palsu, dan kini Kakek Tarman secara resmi dilaporkan oleh seorang warga bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun media sosial @KandangPacitan.

Pengaduan diajukan ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) siang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Bambang datang sambil membawa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dan dokumen yang disebut-sebut menunjukkan indikasi kuat bahwa cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman tidak asli.

Awal Mula Pelaporan

Peristiwa ini berawal dari pernikahan Tarman dan Sheila yang menjadi viral di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Masyarakat dihebohkan bukan hanya karena perbedaan usia mereka yang mencapai 51 tahun, tetapi juga karena mahar pernikahan yang diberikan Tarman yang sangat besar: cek senilai Rp3 miliar dan sebuah mobil Camry.

Namun, setelah pernikahan berlangsung, muncul dugaan di media sosial bahwa cek tersebut tidak asli.

Isu ini pertama kali mencuat dari unggahan akun TikTok @KandangPacitan, yang mengklaim telah menemukan kejanggalan pada dokumen cek milik Tarman.

Akun tersebut bahkan menyatakan bahwa Tarman kabur setelah menikah karena rencananya ketahuan, meskipun informasi ini kemudian ditolak oleh Tarman dan keluarga Sheila.

“Setelah menikah, beliau (Tarman) terindikasi penipu karena banyak laporan dari media sosial. Akhirnya keluarga (Sheila) percaya,” tulis akun itu dalam video yang diunggahnya.

“Karena merasa terancam, akhirnya dia melarikan diri. Kalau sampai tertangkap, bisa habis,” lanjutnya.

Postingan tersebut langsung menjadi viral di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Polisi Terima Laporan Resmi

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi terkait dugaan penggunaan cek palsu sebagai uang tunai dalam pernikahan.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan cek palsu. Selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang terkait,” kata AKBP Ayub, Senin (13/10/2025).

Ia menyatakan bahwa Satreskrim Polres Pacitan akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pernikahan serta keberadaan cek tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengambil keterangan dari ahli perbankan sebagai saksi untuk memastikan keaslian surat wesel (cek) yang dilaporkan.

“Kami akan memeriksa saksi ahli untuk mengetahui apakah barang yang dilaporkan benar-benar termasuk dalam kategori dokumen palsu,” ujar AKBP Ayub.

Kepala Kepolisian Resor juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian mereka terhadap berita viral yang semakin marak di Pacitan dalam beberapa hari terakhir.

“Kami menghargai perhatian masyarakat yang turut berkontribusi dalam memberikan data. Namun kami juga mengimbau agar warga tidak menyebarkan informasi palsu sebelum hasil penyelidikan dikeluarkan,” tegasnya.

 

Jejak Pengujian Rahasia: Nomor Seri Sama Sejak Tahun 2010

Pencarian awak media menemukan fakta yang mengejutkan bahwa cek dengan nomor seri yang sama (CA 8680652) sebelumnya pernah muncul di internet pada tahun 2010 dalam sebuah blog bernama numisku.wordpress.com.

Di artikel dengan judul “Hati-hati Penipuan dengan Cek”, penulis blog memberi peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap tindakan penipuan yang memanfaatkan cek palsu.

Yang menarik, cek yang ditampilkan di blog tersebut memiliki nomor seri, alamat bank, dan cap tanda tangan yang persis sama dengan cek yang saat ini dimiliki oleh Sheila Arika.

Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan pada detail nominal dan tanggal.

Dalam versi sebelumnya (2010), angka yang tercantum adalah Rp2,7 miliar dengan tanggal 25 Maret 2010, sedangkan cek milik Tarman berangka 10 Oktober 2025 dan mencantumkan jumlah Rp3 miliar, ditulis tangan.

Perbedaan yang jelas lainnya terletak pada cara penulisan dan kertas yang tampak lebih memudar.

Gambar-gambar yang beredar menunjukkan bahwa cek yang dipegang Tarman dan Sheila tampak pudar dan rusak, seakan-akan telah lama beredar.

Pihak Bank Angkat Bicara

Tim redaksi berupaya memverifikasi dengan bank swasta yang nama tercantum dalam cek tersebut.

Pihak bank menyatakan bahwa nomor seri cek harus bersifat unik, sehingga tidak mungkin terdapat dua lembar cek dengan nomor yang sama.

“Untuk nomor cek, biasanya berbeda dan tidak sama. Jika terdapat kesamaan, kemungkinan besar menunjukkan tanda-tanda kecurangan,” jawab pihak bank, dilansir dari Tribunnews.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap lembar cek dan bilyet giro harus memiliki nomor yang unik dan tidak boleh berulang.

Jika ditemukan nomor seri yang sama, maka dokumen tersebut secara otomatis ditolak saat proses kliring dan dapat dianggap sebagai dokumen palsu (fraud).

Selanjutnya, pihak bank menyampaikan bahwa penggunaan surat berharga palsu bisa mengakibatkan konsekuensi yang serius.

Pemilik atau pengguna cek dapat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia, dan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, perkara tersebut bisa dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Muncul Kekhawatiran Adanya Pemalsuan Dokumen Lain

Menariknya, di blog yang sama, penulis juga memuat dokumen lain seperti surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari dan surat izin usaha perdagangan dari Pemprov Jawa Timur, yang diduga palsu.

Dua dokumen tersebut dikabarkan pernah digunakan dalam skema penipuan investasi pada periode 2009–2010.

Kemiripan format dan stempel yang digunakan dalam dokumen lama dengan cek milik Tarman menimbulkan kecurigaan banyak pihak bahwa surat tersebut merupakan salinan dari template lama yang telah beredar di internet lebih dari sepuluh tahun yang lalu.

Respons Keluarga Sheila dan Tarman

Di sisi lain, keluarga mempelai perempuan Sheila Arika angkat bicara.

Ibu kandung Kana Kumalasari menyatakan bahwa hingga saat ini pihak keluarga belum menerima dana sebesar Rp3 miliar maupun mobil Camry yang dijanjikan oleh Tarman.

“Masih belum ada yang diterima, baik uang maupun mobilnya. Tapi memang mereka pernah mengajukan cuti bulan madu,” kata Kana.

Di sisi lain, Tarman sebelumnya telah menyangkal tuduhan yang tidak jelas dan penggunaan cek palsu.

Pada sebuah wawancara, ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan memastikan bahwa uang yang ada di bank memang tersedia.

“Benar (kasih mahar Rp3 miliar), uangnya memang berada di bank. Saya tidak melarikan diri, saya dan istri masih bersama, sedang berbulan madu,” kata Tarman.

Setelah muncul berbagai tuduhan dan isu yang beredar, Kakek Tarman akhirnya memberikan pernyataan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri seperti yang dilaporkan, tetapi sedang menikmati masa bulan madu bersama istrinya, Sheila.

“Tidak benar, saya tidak tahu sebenarnya. Yang tahu adalah istri saya. Saya berniat baik terhadap istri, masih bersama, dalam arti tidak menghindar dan tidak berpisah dari istri,” kata Tarman dalam video penjelasan yang beredar di media sosial.

Seorang pria berusia 74 tahun menyampaikan bahwa saat ini ia bersama Sheila sedang berada di luar kota, dan keadaan rumah tangga mereka dalam kondisi yang baik.

Ia menyesali berita palsu yang menyebutkan bahwa dirinya melarikan diri setelah pernikahan.

Profesi dan Sumber Penghasilan Kakek Tarman

Salah satu aspek yang juga menarik perhatian masyarakat adalah latar belakang ekonomi dan pekerjaan Kakek Tarman.

Dalam wawancara yang dilansir oleh Tribun Medan, Tarman mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sebagai pengusaha swasta.

“Saya seorang swasta. Ya, saya mengikuti proyek saya sendiri,” katanya dengan singkat.

Selanjutnya, Tarman menyampaikan bahwa ia sedang mempersiapkan pembangunan pabrik rokok dalam waktu dekat.

Ia menggolongkan proyek tersebut sebagai bagian dari strategi investasinya dalam sektor industri.

“Benar (pabrik rokok), baru saja,” katanya.

Pernyataan ini langsung memicu berbagai respons.

Banyak netizen menganggap Tarman sebagai seorang pengusaha yang berhasil mampu memberikan mahar yang luar biasa, sementara sebagian lain masih mempertanyakan keabsahan pernyataannya.

Tegas Menyangkal Isu Kertas Kredit Palsu

Salah satu isu yang paling memicu perdebatan dalam cerita ini adalah dugaan bahwa cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar palsu.

Merespons hal tersebut, Tarman dengan tegas menyangkalnya.

“Benar sekali pak, itu benar (memberi mahar Rp3 miliar kepada istri),” tegasnya saat diwawancarai melalui akun Instagram @andreli48.

Ia menegaskan, uang senilai miliaran rupiah memang benar-benar terdapat dalam rekening bank miliknya.

Menurutnya, tuduhan bahwa cek itu tidak memiliki nilai hanyalah sebuah fitnah yang disebarluaskan tanpa dasar bukti.

“Ya (uangnya sudah ada di bank),” ujar Tarman.

Dengan suara yang tenang, ia kembali menegaskan bahwa maksudnya tulus untuk membuat istrinya bahagia, bukan untuk mencari perhatian di media sosial.

Namun sampai saat ini, Tarman belum memperlihatkan bukti rekening atau dokumen perbankan yang mendukung pernyataannya.

Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Hingga Selasa (14/10/2025), Polres Pacitan belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

AKBP Ayub menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan cara yang objektif dan didasarkan pada bukti hukum.

“Kami masih berada di tahap awal penyelidikan. Nanti setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, baru dapat disimpulkan apakah benar terdapat unsur pidana,” tegasnya.

Jika terbukti berbohong, pelaku bisa dikenakan Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Dokumen, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Namun jika ternyata hanya terjadi kesalahpahaman atau ketidaktahuan, perkara dapat dihentikan melalui penjelasan resmi.

Antara Cinta dan Keadilan Hukum

Kisah pernikahan antara Kakek Tarman dan Sheila Arika yang awalnya menarik perhatian dan membangkitkan rasa kagum kini berubah menjadi kasus hukum serta misteri terkait keuangan.

Uang tebusan sebesar 3 miliar rupiah yang awalnya dianggap sebagai simbol cinta justru membawa keduanya ke tengah-tengah penyelidikan hukum.

Petugas masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, sementara masyarakat menantikan jawaban.

Apakah Tarman benar-benar seorang dermawan yang kaya, atau hanya seorang aktor dalam cerita cinta yang penuh dengan ketidakjujuran?

Satu hal yang pasti, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi publik untuk lebih berhati-hati terhadap simbol kemewahan, apalagi jika berkaitan dengan dokumen keuangan seperti cek atau surat berharga.

Cara Memverifikasi Keaslian Cek Mahar Sebesar Rp 3 Miliar

Isu tentang keaslian cek membuat banyak orang penasaran, apakah benar cek senilai Rp 3 miliar bisa ditarik atau hanya menjadi simbol formalitas.

Berikut metode untuk memastikan keaslian cek berdasarkan panduan perbankan dan ahli keuangan:

1. Dilihat

Perhatikan desain, warna, dan tinta yang terdapat pada cek. Cek asli biasanya menggunakan tinta khusus yang berubah warna ketika dilihat dari sudut yang berbeda. Pastikan juga bahwa logo dan cap bank penerbit terlihat jelas.

2. Diraba

Cek asli biasanya dicetak pada kertas dengan tekstur tertentu. Beberapa bagian terasa kasar akibat penggunaan teknik cetak keamanan yang serupa dengan uang kertas. Jika seluruh permukaannya terasa halus dan datar, bisa jadi itu adalah cetakan palsu.

3. Diterawang

Seperti uang kertas, cek asli memiliki tanda air (watermark) yang terlihat saat diterawang dengan cahaya. Biasanya berupa logo bank atau simbol tertentu yang sulit untuk diplagiasi.

Tindakan Lain untuk Memastikan Autentisitas Cek

Hubungi Bank Penerbit

Langkah terbaik adalah menghubungi langsung bank penerbit untuk memastikan keaslian cek.

Petugas bank dapat memverifikasi nomor seri, tanda tangan, serta kondisi dana apakah tersedia dengan benar di rekening pemegang rekening.

2. Gunakan Lampu Ultraviolet

Beberapa cek dilengkapi dengan unsur pengaman yang bereaksi terhadap sinar ultraviolet. Ketika dipancarkan lampu UV, beberapa bagian akan bercahaya. Hal ini menunjukkan bahwa cek dicetak menggunakan tinta keamanan resmi.

3 Gunakan Mikroskop atau Alat Perbesar

Di dokumen asli, terdapat mikroteks berupa huruf atau angka yang sangat kecil dan sulit dicetak oleh printer biasa.

Kode keamanan dari bank penerbit biasanya tercantum dalam mikroteks ini.

Jika Terdapat Bukti Penipuan, Segera Laporkan

Jika seseorang mendapatkan cek dalam suatu transaksi yang termasuk sebagai mahar pernikahan dan menemukan sesuatu yang tidak wajar, langkah terbaik adalah melaporkannya kepada pihak bank atau kepolisian.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, tindakan memalsukan dokumen, termasuk menciptakan cek atau giro palsu, dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Pernikahan yang tidak biasa antara seorang kakek berusia 74 tahun dan seorang perempuan muda berusia 24 tahun kini menjadi topik pembicaraan di seluruh Indonesia.

Dari Pacitan, kisah ini menyebar melalui berbagai media dan terus membangkitkan rasa penasaran.

Di tengah ramainya isu, satu hal yang pasti adalah cinta mereka, meskipun terpisah oleh selisih usia setengah abad, kini secara resmi diikat dalam ikatan pernikahan.

Sementara itu, masyarakat menantikan jawaban jelas apakah cek senilai Rp 3 miliar benar-benar dapat ditarik atau hanya sekadar bentuk kasih sayang dari seorang kakek kepada istrinya yang masih muda. (*)

(Tribunnews.com/Tribunjatim.com)

Artikel ini sudah tayang di TribunJatim