Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni diduga menyebarkan narkoba di dalam tahanan.
- Aditya Zoni yakin saudara kandungnya tidak terlibat.
- Ammar Zoni menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Lintaskriminal.co.id –Aditya Zoni merespons mengenai dugaan Ammar Zoni menyebarkan narkoba di dalam Lapas Salemba.
Aditya Zoni menyatakan keyakinannya bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba sebagaimana yang sering dilaporkan.
Sebagai adik yang sudah mengenal Ammar sejak kecil, Aditya menganggap kakaknya sebagai seseorang yang baik dan murah hati.
“Sebagai adik Bang Ammar yang mengetahui seluruh kehidupan Bang Ammar sejak kecil hingga saat ini, saya yakin abang saya tidak seperti yang dituduhkan,” kata Aditya Zoni, dilaporkan Sabtu (11/10/2025), dikutip.Wartakotalive.com
Menurutnya, Ammar terkenal sering membantu orang lain dan sangat mencintai keluarganya.
“Saudara laki-laki saya adalah orang yang baik, sering membantu sesama, serta sangat menyayangi keluarganya,” katanya.
Aditya menuturkan, keluarganya telah sering menghadapi berbagai tantangan, tetapi ia menegaskan akan tetap mendukung saudara kandungnya.
“Banyak ujian yang telah menimpa keluarga saya, namun saya akan tetap mendukung kakak saya apa pun yang terjadi,” katanya.
Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba dengan dugaan menyebarkan narkotika di dalam Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Ia bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba dan tembakau sintetis di balik jeruji besi.
Kepolisian mengungkap jaringan tersebut melalui aplikasi bernama Zangi yang digunakan untuk berkomunikasi tanpa memerlukan nomor telepon, karena sistem enkripsinya sulit diawasi oleh aparat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga bertindak sebagai penerima narkotika dari seseorang di luar penjara.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus serupa untuk yang keempat kalinya.
Kini, belum genap setahun sejak putusan tersebut dijatuhkan, namanya kembali muncul karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Akibat tindakannya, kini Ammar Zoni menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya diGoogle News
Ikuti dan daftar di saluran WhatsAppLintaskriminal.co.id –
