Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK telah menahan sejumlah tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.Immanuel Ebenezer.
Dalam pemeriksaan saksi yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 10 Oktober lalu, penyidik mengambil keterangan dari Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, bersama Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang. “Kedua saksi hadir untuk diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 13 Oktober 2025.
Selain itu, kata Budi, penyidik memperhatikan pengetahuan saksi mengenai penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3.
KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3. Status yang sama juga diberikan kepada 10 orang lainnya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPjunctoPasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
“KPK menyampaikan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, berdasarkan fakta di lapangan, pekerja harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 22 Agustus 2025.
Perbedaan pembayaran tersebut terletak antara biaya resmi dalam penerbitan sertifikat K3 dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari perbedaan ini, mereka mengenakan biaya kepada pihak-pihak yang mengajukan sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Dana hasil perbedaan tersebut kemudian dialirkan kepada beberapa pihak, dengan jumlah mencapai Rp 81 miliar.
Para tersangka memanfaatkan aliran uang tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka, seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tidak berhenti sampai di sana, dana yang diperoleh juga digunakan untuk membeli beberapa aset, termasuk beberapa unit kendaraan bermotor, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terkait dengan penyelenggara jasa K3.
