Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp78,1 juta kepada Platform X (X Corp). Sanksi ini diberikan karena platform media sosial tersebut dinilai gagal memenuhi kewajibannya dalam melakukan moderasi terhadap konten yang mengandung pornografi di ruang digital Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah mengirimkan Surat Peringatan Ketiga kepada X Corp pada 8 Oktober 2025. Surat tersebut disampaikan melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia dari pihak X.
“Sanksi denda administratif pertama kali diberikan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran atau memberikan respons resmi. Dengan Surat Teguran Ketiga ini, besaran denda diperbaharui menjadi Rp78.125.000,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam pernyataan pers, Senin (13/10).
Ia menyebutkan bahwa denda tersebut merupakan kumpulan dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk peningkatan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 terkait Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sanksi diberikan setelah Komdigi menemukan pelanggaran moderasi konten yang mengandung pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025.
Meskipun Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pernah melakukan penghapusan konten tersebut dua hari setelah penerbitan Surat Teguran Kedua, kewajiban untuk membayar denda tetap harus dipenuhi sesuai aturan.
“Sampai saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun perwakilan (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban pokok bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing,” ujar Alexander.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang menyatakan bahwa setiap PSE UGC (User-Generated Content) harus menunjuk perwakilan resmi untuk menangani permintaan moderasi, proses penghapusan, serta pelaporan konten negatif.
Komdigi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan produktif. Semua denda administratif dari X akan disebut Alex akan diproses melalui prosedur resmi dan langsung dibayarkan ke kas negara yang diurus oleh Kementerian Keuangan.
“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan koordinator bukanlah hal yang sepele, melainkan bagian penting dari pengelolaan ruang digital yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah akan terus memastikan semua platform digital, baik yang lokal maupun internasional, mematuhi peraturan nasional guna menjaga masyarakat dari paparan materi berbahaya, khususnya anak-anak dan kelompok yang rentan.
“Kami akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital patuh pada aturan Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga lingkungan digital yang aman serta bermoral,” kata dia.
