Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Dinas Pendidikan Riau

by -46 Views

Lintaskriminal.co.id –– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Riau dalam rangka penyelidikan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah yang menjerat Gubernur Abdul Wahid beserta sejumlah pihak lainnya.

Kamis (13/11), tim penyidik diketahui melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.

“Hari ini tim melanjutkan operasi penggeledahan di Dinas Pendidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Riau yang tetap memberikan dukungan terhadap langkah pemberantasan korupsi.

Menurutnya, masyarakat adalah pihak yang paling merugi akibat tindakan korupsi yang menghambat proses pembangunan serta mengurangi kualitas layanan kepada publik.

KPK Menyita Dokumen dan Bukti Digital dari Berbagai Instansi KPK Mengamankan Berkas serta Bukti Elektronik dari Sejumlah Lembaga KPK Mengambil Dokumen dan Bukti Digital dari Beberapa Pihak Terkait KPK Mengumpulkan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Berbagai Instansi KPK Melakukan Penyitaan Dokumen dan Bukti Digital di Beberapa Lembaga

Mulai Senin hingga Rabu (10–12 November), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi penting, termasuk Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, BPKAD, serta beberapa rumah pribadi yang identitas pemiliknya tidak diungkapkan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perubahan anggaran Pemprov Riau.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Agen Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.