Kronologi Transaksi Fiktif Bank BUMN di Gorontalo, Mantan Teller Dapat Pesan WA

by -59 Views

Ringkasan Berita:

  • Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka terkait kasus transaksi palsu pada bank BUMN
  • IT menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menyatakan dirinya sebagai “bos”
  • Kedua tersangka terkena UU P2SK dan UU Perbankan dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara.

 

Lintaskriminal.co.id -–Peristiwa penipuan transaksi yang merugikan sebuah bank milik BUMN di Gorontalo akhirnya terbongkar.

Direktorat Kepolisian Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Irawati Tumu (IT), mantan karyawan bank unit Wonosari, dan Moh Refly Yahya Thalib (RF), nasabah yang menerima dana dari transaksi palsu.

Perkara ini muncul setelah pihak bank menemukan ketidakwajaran dalam laporan transaksi. Laporan resmi selanjutnya dikirimkan ke Polda Gorontalo dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo yang berlaku tanggal 8 Januari 2025.

Pengungkapan kasus diumumkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Gorontalo. Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan rangkaian kejadian bersama Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro.

Kronologi Kasus

Peristiwa dimulai pada hari Rabu, 10 Juli 2024. Pada saat itu, Irawati Tumu masih bekerja sebagai teller di bank Unit Wonosari.

Ia mengakui menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menyatakan dirinya sebagai “bos”. Pesan tersebut berisi perintah untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai.

Nama yang dimaksud dalam pesan tersebut adalah Moh Refly Yahya Thalib, seorang nasabah bank.

Tanpa menerima uang tunai, IT langsung memasukkan enam kali transaksi setoran uang tunai ke dalam sistem perbankan.

Jumlah nominal transaksi mencapai Rp540.489.000.

Uang tersebut masuk ke rekening RF, meskipun tidak ada uang tunai yang benar-benar dimasukkan ke dalam brankas bank.

Setelah saldo meningkat, sebagian dana diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Pihak bank selanjutnya menemukan ketidakcocokan pada laporan transaksi harian.

Audit internal dilaksanakan guna memverifikasi adanya ketidaksesuaian.

Laporan audit mengungkap adanya tindakan pemalsuan sistem yang dilakukan oleh petugas teller. Temuan tersebut segera disampaikan kepada Polda Gorontalo untuk ditangani lebih lanjut.

Barang Bukti

Pada proses penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang penting.

Bukti tersebut meliputi laporan transaksi elektronik (AATR) dari BRI Unit Wonosari pada tanggal 10 Juli 2024.

Selain itu, dokumen hasil audit transaksi yang bersifat internal juga disimpan dengan aman.

Polisi juga menyita bukti transfer rekening yang menunjukkan aliran dana ke rekening RF.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak ada uang tunai yang masuk ke bank.

Transaksi yang dilakukan merupakan hasil dari pengarahan sistem oleh petugas.

Ancaman Hukuman

Dua tersangka dituntut berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, mereka juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan.

Ancaman hukuman berupa kurungan selama 5 sampai 15 tahun.

Denda yang bisa diberikan mencapai Rp200 miliar.

Kepala Divisi Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede menyatakan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Polisi mengira terdapat pihak lain yang terlibat dalam penggunaan transaksi palsu tersebut.

Salah satu yang diteliti adalah komunikasi dengan pihak eksternal yang mengklaim sebagai “bos”.

Perintah dari “bos” ini yang memicu kasir melakukan pemalsuan sistem.

Penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan mantan karyawan bank yang seharusnya menjaga keamanan sistem keuangan.

 

(Lintaskriminal.co.id -/Wawan Akuba)