Kasus Korupsi Izin TKA: Aset Disita dari Mantan Dirjen Binapenta

by -153 Views

JAKARTA, 10drama.com– Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terkini mengenai proses penyidikan kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

KPK mengamankan properti berupa rumah sewa di Depok, Jawa Barat dan sebuah rumah di Sentul, Bogor milik tersangka bernama Haryanto yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker pada periode 2024-2025 serta sebagai Staf Ahli Menaker.

“Seminggu yang lalu, para penyidik melakukan penyitaan aset terhadap seorang tersangka dalam kasus ini (Sdr. H – Direktur Jenderal Bina Pemasyarakatan dan PPPA),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Minggu (28/9/2025).

“Aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah/bangunan, yaitu rumah kontrakan seluas 90 m2 di kawasan Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Budi menyampaikan, penyidik juga menemukan bahwa aset tersebut dibeli dengan uang tunai dan diperkirakan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kedua aset tersebut dibeli atas nama kerabatnya.

“Kedua aset tersebut dibeli dengan uang tunai, yang diduga berasal dari hasil dugaan pemerasan terhadap para agen TKA,” katanya.

Haryanto minta mobil

Budi juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan bahwa Haryanto meminta satu unit mobil kepada agen yang menangani pengurusan izin TKA.

“Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) juga meminta kepada salah seorang agen TKA agar membelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” katanya.

Budi menyatakan, saat ini kendaraan bermerk Toyota Innova telah disita oleh KPK.

“Pada saat ini kendaraan tersebut telah dilakukan penyitaan oleh KPK,” katanya.

Budi menyampaikan bahwa penyitaan aset yang diduga terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperlukan dalam proses pengumpulan bukti perkara, sekaligus sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset.

“Selain kebijakan penindakan ini, KPK terus mendorong berbagai tindakan pencegahan korupsi di Kemenaker, agar tidak ada kesempatan bagi individu-individu tertentu melakukan tindak pidana korupsi, yang akhirnya merusak kualitas layanan kepada masyarakat,” kata dia.

Sita 18 bidang tanah 

Di awal bulan September, KPK menyita 18 bidang tanah yang memiliki luas total 4,7 hektar milik Haryanto dan Jamal Shodiqin, yang merupakan staf di Kemenaker.

KPK menyatakan, aset-aset tersebut dibeli atas nama kerabat.

“Dan aset-aset tersebut atas nama keluarga dan kerabat,” ujar Budi pada Rabu (3/9/2025).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 8 tersangka terkait kasus pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan sekitar pertengahan Juli lalu.

Mereka adalah Suhartono (SH) yang pernah menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);

Haryanto (HY) sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja.

Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017 hingga 2019;

Devi Angraeni (DA) sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) sebagai Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) sebagai staf.

KPK menyatakan, para tersangka telah menerima dana hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dari para pengaju izin RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Budi menguraikan jumlah uang yang diterima oleh para tersangka, antara lain Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Terhadap tindakannya, para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP bersama Pasal 64 Ayat (1) KUHP.