Kasus Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Calon Jemaah Gagal Berangkat Setelah Antre 14 Tahun

by -145 Views

JAKARTA, 10drama.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menunggu selama 14 tahun tidak bisa berangkat akibat dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2024.

“Sebanyak 8.400 jemaah haji yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya berangkat pada tahun 2024, tetapi tidak dapat berangkat akibat tindakan korupsi ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep menyatakan, hal ini merupakan kejadian yang kontradiktif dan tidak boleh terjadi lagi.

Ia menuturkan, alokasi kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Ini terasa seperti sebuah ironi, dan tentu kita berharap kegiatan semacam ini tidak lagi terjadi,” katanya.

KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kasus ini, KPK mengira terjadi penyimpangan dalam pendistribusian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menyampaikan, sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditentukan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji tersebut seharusnya dialokasikan menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, sepanjang perjalanannya, aturan tersebut tidak diterapkan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itulah yang menjadi tindakan melanggar hukumnya. Ini tidak sesuai dengan aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lainnya untuk kuota khusus,” kata Asep.

“Jadi berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah melarang tiga individu melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penyidikan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.