
KEPRI POST –Suasana di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (13/10/2025), terlihat berbeda dari biasanya. Beberapa petugas berpakaian seragam sibuk menyiapkan alat penghancur, sementara di meja panjang tersusun rapi berbagai jenis barang bukti narkoba.
Tidak lama kemudian, narkotika seberat 2,1 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender—tindakan yang bersifat simbolis sekaligus tegas dalam perang melawan narkoba.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa penghancuran barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjunjung hukum dan menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan terus bekerja sama, kita mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memperkuat tindakan pencegahan untuk menghindari tindak pidana di masa depan,” kata Rachmad.
Rachmad menjelaskan, barang bukti yang dihancurkan tersebut berasal dari 41 perkara narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode Juli hingga September 2025.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 18,72 gram dan 53 butir pil ekstasi dengan berat total 17,1 gram, serta berbagai jenis narkoba lainnya yang jumlahnya mencapai 2,1 kilogram.
“Seluruh barang bukti ini telah melewati proses hukum hingga dianggap sah, sehingga dapat segera dihancurkan sesuai aturan,” katanya.
Tindakan Konkret Melindungi Generasi Muda
Proses penghancuran ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat setempat, termasuk Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Pada pidatonya, Lis mengungkapkan apresiasi terhadap tindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menangani penyalahgunaan serta peredaran ilegal narkotika.
Menurut Lis, kegiatan ini bukan sekadar prosedur biasa, melainkan merupakan tanda nyata komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
“Penghancuran barang bukti ini tidak hanya sekadar kegiatan formal, tetapi juga wujud nyata komitmen kami dalam menjaga generasi penerus. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus bekerja sama dengan lembaga hukum dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan dan edukasi,” tegasnya.
Lis menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Kesempatan ini, menurutnya, menjadi bentuk nyata peningkatan koordinasi antarlembaga dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan kekuasaan hukum di wilayah setempat.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, menekankan bahwa kegiatan penghancuran barang bukti merupakan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hukum. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dalam waktu yang bersamaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa kegiatan penghancuran barang bukti adalah wujud dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk selalu bekerja dengan transparan, profesional, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk bersama-sama melawan narkoba dari lingkungan masing-masing,” katanya.
Jehezkiel menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan pendidikan dalam menghalangi penyebaran barang terlarang tersebut. ***
