Kasus Silfester Matutina, Dosen Hukum Unhas: Putusan Pengadilan Harus Dipatuhi

by -198 Views

Tersangka kasus pencemaran nama baik,Silfester Matutina, kembali mendapat perhatian masyarakat karena hingga saat ini masih dalam keadaan bebas, meskipun telah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara terkait penghinaan terhadap Jusuf Kalla. Bahkan, pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, memberikan pendapatnya mengenai kasus tersebut. Ia menganggap bahwa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah harus dijalankan. Dalam sistem hukum, jika pihak yang kalah tidak melakukan eksekusi secara sukarela, negara melalui pengadilan berhak melakukan eksekusi paksa, seperti pembongkaran paksa dan tindakan lainnya.

Fajlurrahman menyatakan, seharusnya tindakan yang dilakukan aparat hukum sangat mudah, yaitu Silfester harus ditangkap dan ditahan sesuai keputusan. “Tidak perlu teori yang rumit. Pertanyaannya, apakah adapolitical willApa saja tindakan hukum yang perlu segera diambil? Jangan sampai ada pihak tertentu yang merasa aman dari hukuman. Putusan pengadilan sudah jelas, vonisnya juga tegas, namun ia masih bisa pergi ke mana-mana, berjalan bebas tanpa kendala,” katanya saat dihubungi.Tempo pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kemudian, Fajlurrahman menjelaskan bahwa hukum sering kali tercampuri oleh kekuatan politik, di mana politik justru lebih unggul daripada hukum. Dalam kasus Silfester, menurutnya, kemungkinan besar Silfester pernah, bahkan sampai sekarang, berada dalam lingkaran kekuasaan. Kondisi ini diduga menyebabkan kesulitan dalam menjangkau Silfester melalui hukum.

“Seharusnya, jika ia memahami hukum dan kewajiban setiap orang untuk taat pada aturan hukum, maka seharusnya ia menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah sesuai keputusan pengadilan, bukan justru mengabaikannya,” kata dosen Unhas tersebut.

Ia merasa khawatir jika kasus ini tidak ditangani, masyarakat mungkin akan mengira bahwa memiliki hubungan dekat dengan pihak berkuasa membuat seseorang tidak bisa dihukum, meskipun tindakan kriminal sudah jelas terlihat. “Ini adalah masalah intinya,” ujar Fajlurrahman.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa ia telah menerbitkan surat eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina saat masih menjabat sebagai Kajari Jaksel. “Sudah, tetapi pada masa itu tidak dapat dilakukan karena sempat hilang dan terlambat karena Covid,” ujar Anang yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat diwawancarai di Kejagung, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut Anang, selama masa Covid justru banyak orang dilepaskan dari tahanan, sehingga pada saat itu tidak memungkinkan untuk menahan tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Fajlurrahman menilai bahwa alasan yang disampaikan terdengar biasa dan tidak rasional. “Logikanya sederhana, jika selama masa pandemi alasan itu bisa diterima, maka setelah beberapa tahun pandemi berakhir, seharusnya pelaksanaan bisa dilakukan. Artinya, alasan tersebut menjadi tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kasus Silfester, hukum kini berada di bawah campur tangan kekuasaan. “Menurut saya, ini bukan lagi tentang buruk, tapi benar-benar hukum dikendalikan oleh kekuasaan. Dalam studi politik hukum, keadaan ini dikenal sebagai politik yang menentukan terhadap hukum,” kata dosen Hukum Tata Negara Unhas tersebut.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Di SIPP PN Jaksel terdapat pernyataannya: “Sumber masalah bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla karena Jusuf Kalla memanfaatkan rasisme, isu sara, untuk memenangkan Anies-Sandi ‘betul’ dan untuk kepentingan politik Jusuf Kalla tahun 2019 serta kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla.”

Pada tahun 2017, keluarga Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Divisi Reserse Kriminal Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan pidatinya di depan Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, pada pertengahan Mei 2017. Keluarga menganggap bahwa Silfester telah merendahkan nama baik Kalla.

“Ia (Silfester) menuduh keluarga Bapak Jusuf Kalla melakukan korupsi sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur menjadi miskin, masyarakat Bali juga menjadi miskin. Ini adalah tuduhan yang sangat tidak benar,” kata perwakilan tim pengacara keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, saat mengunjungi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut Ihsan, keluarga JK merespons tuduhan Silfester terkait Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. “Ia menuduh Pak JK (Kalla) memanfaatkan agama, serta menggunakan masjid demi memenangkan pasangan Anies-Sandi (Anies Baswedan dan Sandiaga Uno),” katanya.

Hukuman satu tahun penjara terhadap Silfester dijatuhkan pada 30 Juli 2018, kemudian dipertahankan dalam tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Pada tingkat kasasi, hukumannya ditambah menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga Kamis, 7 Agustus 2025, putusan kasasi tersebut belum dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Silfester, yang terkenal sebagai pendukung Joko Widodo, aktif melindungi Jokowi dan keluarganya di berbagai saluran televisi, serta memimpin Solidaritas Merah Putih dalam melakukan serangan balik terhadap para pengkritik Jokowi.

Baru-baru ini, pihak kejaksaan mengatakan akan segera melaksanakan putusan terhadap Silfester. “Informasi dari Kejari Jakarta Selatan hari ini memanggil yang bersangkutan. Jika dia tidak hadir, silakan saja, kami tetap akan melakukan eksekusi,” kata Anang Supriatna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Gedung Kejagung, Senin, 4 Agustus 2025.

Menanggapi rencana eksekusi tersebut, Silfester menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Tidak ada masalah (jika akhirnya dipenjara),” ujarnya di Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Namun, ia mengakui belum menerima surat penahanan dari kejaksaan.

Menurutnya, masalah terkait Jusuf Kalla telah selesai di luar pengadilan. “Hal itu telah selesai melalui perdamaian. Saya bahkan pernah beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan hubungan kami tetap baik. Proses hukum juga telah saya jalani,” ujar Silfester.

Jusuf Kalla (JK) menyatakan tidak terlalu mengkhawatirkan pernyataan Silfester. “Hanya, keluarga yang merasa keberatan dengan ucapan Silfester,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut melalui panggilan telepon kepadaTempopada hari Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut JK, ia tidak pernah bertemu dengan Silfester untuk menyelesaikan isu fitnah tersebut. “Tidak ada permintaan maaf yang datang ke saya karena kami tidak pernah berjumpa,” ujarnya. JK juga tidak pernah mendengar permintaan maaf dari Silfester yang disampaikan melalui orang dekatnya.

Ananda Ridho Sulistya dan Jihan Ristiyantiberpartisipasi dalam penulisan artikel ini.