LintasKriminal, Saumlaki – Penanganan kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah kembali menjadi sorotan publik. Setelah berbulan-bulan bergulir di meja penyidik, perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku itu dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari minimnya tekanan publik hingga menguatnya dugaan bahwa perkara tersebut merupakan “titipan” dari pimpinan periode sebelumnya.
Di tengah besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang diduga berdampak pada keuangan daerah itu, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan mengapa suara kritis para aktivis yang selama ini dikenal vokal dalam mengawal isu-isu publik justru terdengar redup.
Padahal, dalam berbagai kasus yang nilainya jauh lebih kecil, aksi demonstrasi, konferensi pers, hingga laporan-laporan pengawasan kerap dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil. Namun dalam kasus UP3 yang disebut melibatkan sejumlah nama penting, termasuk pengusaha berinisial AT dan sejumlah mantan pejabat daerah, suasana justru terkesan sepi.
“Publik berhak bertanya. Mengapa kasus sebesar ini tidak mendapatkan pengawalan yang sama kuatnya dari para aktivis yang selama ini mengatasnamakan kepentingan rakyat?” ujar seorang tokoh masyarakat di Saumlaki yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, diamnya sejumlah kelompok yang biasanya berada di garis depan pengawasan publik menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa mereka masih menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. Namun ada pula yang menilai kesunyian tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
DUGAAN PERKARA “TITIPAN” KIAN MENGUAT
Selain sorotan terhadap sikap aktivis, publik juga mulai menaruh perhatian pada lambannya perkembangan perkara tersebut.
Belum adanya penetapan tersangka maupun langkah hukum yang dianggap signifikan setelah sekian lama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan membuat sebagian masyarakat menduga perkara ini menghadapi hambatan yang tidak terlihat di permukaan.
Dari sinilah muncul dugaan yang berkembang di ruang publik bahwa kasus UP3 merupakan perkara yang diwariskan atau “dititipkan” dari kepemimpinan sebelumnya di lingkungan penegakan hukum.
Meski dugaan tersebut belum pernah dibuktikan secara resmi, narasi tersebut terus berkembang seiring belum adanya kepastian hukum yang jelas dalam penanganan perkara.
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan apakah beban masa lalu, kepentingan tertentu, atau pengaruh dari pihak-pihak yang pernah memiliki kekuasaan ikut memengaruhi arah penanganan kasus tersebut.
“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu kepastian. Kalau memang ada bukti yang cukup, proses harus berjalan. Kalau tidak cukup, juga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ruang kosong ini dipenuhi spekulasi,” kata seorang pengamat lokal.
TRANSPARANSI DINILAI MENJADI KUNCI
Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya menyampaikan bahwa perkara UP3 masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara menjadi penting guna menghindari munculnya berbagai asumsi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Semakin lama sebuah perkara besar tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, semakin besar pula peluang munculnya berbagai dugaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
PUBLIK MENANTI KEPASTIAN HUKUM
Hingga kini, masyarakat Kepulauan Tanimbar masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap daerah tersebut.
Di saat yang sama, publik juga berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para aktivis, tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, kritis, dan independen tanpa memandang siapa pihak yang sedang diperiksa.
Kasus UP3 bukan lagi sekadar perkara hukum biasa. Bagi sebagian masyarakat, perkara ini telah menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum, transparansi institusi, serta keberanian semua pihak dalam mengawal kepentingan publik.
Kini, satu pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat Tanimbar adalah: mengapa kasus sebesar ini berjalan begitu lama, dan mengapa mereka yang biasanya paling lantang bersuara justru memilih diam?
(Beta Tanimbar)
