Lintaskriminal.co.id -Ucapan seorang kakek di Sumatera Utara kepada cucunya membuat ayah dari anak tersebut merasa terluka. Emosi yang tidak terkendali menyebabkan rumah orang tuanya dibakar.
Kepala Sektor Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang ayah bernama Jumadi Sirait (33) yang tinggal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia harus menghadapi konsekuensi hukum setelah membakar rumah orangtuanya.
Kemungkinan besar tindakan tersebut dilakukan karena rasa sakit hati.
Akibat perbuatannya yang berani, dua rumah habis terbakar dan menyebabkan kerugian mencapai Rp 300 juta.
Peristiwa itu berlangsung pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Huta VIII, Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan.
Api ini dilaporkan kepada aparat kepolisian pada dini hari hari Sabtu.
“Pelaku diduga membakar rumah dengan cara menuangkan bensin ke dinding kemudian menyalakannya menggunakan korek api,” kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, dalam pernyataan resmi pada Sabtu (18/10/2025).
Rumah yang terbakar adalah milik orang tua tersangka, Sairo Sirait, serta bangunan di seberangnya yang dimiliki oleh Lentina Togatorop (62).
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini.
Namun, dua rumah yang dindingnya terbuat dari papan setengah beton itu rata dengan tanah setelah api dengan cepat menghancurkan seluruh isinya meskipun hujan turun.
Sementara itu, tersangka telah ditahan di tempat kejadian.
“Selain itu, barang berharga seperti dokumen penting hangus terbakar akibat tindakan pelaku, dan kedua korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,” tambah Asmon.
Berdasarkan pengakuan awal, Asmon mengatakan bahwa pelaku nekat membakar rumah orangtuanya karena marah terhadap ucapan Sairo Sirait kepada cucunya, yang merupakan anak dari Jumadi.
“Pelaku terlibat dalam perkelahian dengan anggota keluarganya,” tutup Asmon.
Kasus ini saat ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Polsek Tanah Jawa setelah korban mengajukan laporan pengaduan dengan nomor LP/B/386/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun.
Sumber: https://medan.halopadang.id/read/2025/10/18/220811478/sakit-hati-dengan-perkataan-terhadap-anaknya-ayah-bakar-rumah-orangtuanya.
