KBRI Yangon Usaha Pulangkan 144 WNI Korban TPPO dari Myanmar

by -81 Views

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon sedang berupaya memberikan perlindungan kepada 144 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di wilayah Myawaddy, Provinsi Kayin, Myanmar.

Berdasarkan pernyataan resmi yang dikeluarkan hari ini (1/11), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon berhasil berkomunikasi dengan 144 Warga Negara Indonesia di tiga tempat berbeda.

Dari jumlah tersebut, 54 orang diketahui berada di kawasan aman di luar pusat kegiatan online ilegal, 45 orang berada di lokasi Gate 25, dan 45 orang lainnya berada di Gate UK999. KBRI juga telah mendapatkan data yang berisi nama dan paspor mereka.

Selain itu, diketahui bahwa masih ada 58 WNI di lokasi keempat yang hingga saat ini belum mampu mengirimkan data identitas dan dokumen perjalanan ke KBRI. Pihak KBRI menyatakan, pendekatan yang persuasif terus dilakukan agar seluruh informasi dapat segera lengkap sebelum proses pemulangan dimulai.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, data lengkap yang telah terkumpul akan segera disampaikan secara resmi kepada otoritas Myanmar sebagai dasar permohonan pemindahan 90 dari 144 WNI tersebut ke tempat aman, serta pengajuan penerbitan izin keluar (exit permit) bagi seluruh WNI.

“Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki paspor, KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan yang Dianggap Seperti Paspor (SPLP) guna mendukung proses pemulangan,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi.

Setelah izin keluar diberikan, warga negara Indonesia akan dipindahkan melalui jalur perbatasan Myawaddy–Mae Sot, yang berfungsi sebagai penghubung antara Myanmar dan Thailand.

KBRI Yangon menyatakan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang Myanmar, yang selama ini memberikan dukungan dan memastikan proses pengembalian WNI berjalan dengan aman. Pihak KBRI menekankan, “Keamanan dan keselamatan WNI menjadi prioritas utama.”