Pembunuh Wanita di Kedamaian Terancam Hukuman Mati

by -68 Views

Lintaskriminal.co.id -, Bandar Lampung –Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan tersangka pembunuhan perempuan di Kedamaian terkena ancaman hukuman mati.

Korban TF (31) ditemukan meninggal dunia dengan tubuh berlumuran darah di dalam rumahnya di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri No. 17, Kota Bandar Lampung, pada dini hari Sabtu (1/11/2025).

“Perdamaian terencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP),” katanya, Sabtu (1/11/2025).

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup selama periode tertentu, maksimal dua tahun,” lanjutnya.

Ia juga menceritakan urutan kejadian pembunuhan tersebut.

“Awalnya dari informasi yang diperoleh masyarakat mengenai kejadian pembunuhan di Perumahan Asri Mandiri jalan Latulengkara Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung,” katanya.

“Berdasarkan data tersebut, Petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan tempat kejadian perkara serta barang bukti serta orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, orang yang ditangkap mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut dengan cara memukul kepala korban menggunakan cobek, kemudian menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.

Diketahui motif pembunuhan tersebut, Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan dalam ekspos di Mapolresta mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat membunuh TF karena marah dituduh berselingkuh dan akan diceraikan oleh korban.

“Pelaku adalah mantan suami korban, pelaku merasa kecewa karena dituduh telah berkhianat sehingga dia digugat perceraian oleh korban,” katanya, Jumat (1/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

“Pelaku dengan inisial B dikenal sebagai AY, laki-laki berusia 34 tahun, bekerja di perusahaan swasta, warga dari Kelurahan Sukaraja Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam, dua buah pisau dengan gagang berwarna hijau dan biru, satu buah alas cobek, satu buah ulekan, serta dua buah kunci.

( Lintaskriminal.co.id -/ Dominius Desmantri Barus )