Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R dan Pemotor, Hasil Tes Urine Negatif

by -130 Views

Lintaskriminal.co.id -, BATAM– Kecelakaan fatal di Batam melibatkan mobil sport Nissan GT-R berwarna hitam dengan pengendara motor Yamaha Mio di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pada kecelakaan mematikan di Batam, pengemudi sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan plat nomor BP 5647 MF yang dikendarai SH (40) meninggal dunia.

Karyawan PT JMS, perusahaan yang berada di Batam, mengalami cedera serius di bagian kepala.

Jenazah Sondang pernah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Beberapa keluarga dan kerabat terlihat datang ke rumah sakit yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Para korban kecelakaan maut di Batam rencananya akan dikuburkan di kampung halamannya, yaitu di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sementara pengemudi mobil sport Nissan GT-R dengan inisial By, yang diketahui berusia 19 tahun, masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Mobil balap berkebangsaan Jepang dengan plat nomor BP 77 KV mengalami kerusakan pada kaca sisi kiri, hood mesin, dan spion depan.

Nissan GT-R memakai plat nomor berwarna hijau.

Sebagai informasi, penggunaan plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam berlaku bagi kendaraan yang memiliki status Zona Perdagangan Bebas atau kawasan bebas.

Wilayah ini berlaku di beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Kota Batam, zona bebas perdagangan (FTZ) berlaku di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun serta Kabupaten Bintan.

Perbedaan warna plat nomor kendaraan ditentukan oleh Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Mengutip ntmc.polri, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan ini mengatur masuk dan keluarnya barang ke serta dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, di mana kendaraan bermotor dilarang beroperasi atau dipindahkan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan yang memiliki plat nomor berwarna hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa dikenai bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di tiga wilayah tersebut, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun.

Sementara kendaraan yang diimpor dari luar negeri dan dikenai bea masuk, diperlakukan sama seperti kendaraan lainnya dan dapat digunakan di luar kawasan perdagangan bebas.

Sementara penggunaan plat nomor berwarna hijau untuk sejumlah kendaraan yang memiliki status FTZ mulai berlaku pada 1 Oktober 2022.

Sementara keadaan motor yang dikendarai Sondang rusak di bagian bodi, termasuk bagian belakang motor matik.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Barelang, iptu Victor Hutahean menyampaikan bahwa barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Batam telah disimpan di Polresta Barelang.

Pengemudi mobil sport Nissan GT-R juga dimintai keterangannya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi mobil sport itu dalam keadaan sadar.

“Hasil pemeriksaan urin negatif, tidak ditemukan tanda-tanda mabuk. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Victor juga menyangkal berita yang menyebutkan bahwa kecelakaan di Batam ini merupakan tabrak lari.

Menurutnya, setelah kejadian, kendaraan itu tidak mungkin berhenti secara langsung.

Kedua kendaraan bermotor tersebut berjalan dari arah Simpang Kara menuju Simpang Franky, Batam Center.

“Sopir berada di tempat kejadian. Jadi dia tidak melarikan diri,” katanya.

Penyidik dari Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan mematikan yang terjadi di Batam.

Termasuk data yang menyebutkan mengenai helm yang dipakai korban kecelakaan lalu lintas di Batam tersebut.

Victor mengatakan barang tersebut ditemukan dalam keadaan terpisah di lokasi kejadian.

“Masih belum dapat dipastikan apakah korban menggunakan alat tersebut dengan benar atau justru tidak digunakan sama sekali. Banyak orang yang memakai helm tetapi tidak mengunci, sehingga terlepas saat terjadi kecelakaan. Hal ini masih dalam pemeriksaan kami,” tutupnya.(Lintaskriminal.co.id -/Ucik Suwaibah)