Lintaskriminal.co.id –– Kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna perak di jalan ternyata benar.
Kemudian mobil X-Trail itu dihentikan dan diperiksa, hasilnya polisi menemukan 76 kilogram bahan berbahaya.
Diketahui kejadian tersebut berlangsung di kawasan desa Bangun Sari, Silo Laut, kabupaten Asahan, Sumatera Utara, (9/11/25).
Di dalam kabin X-Trail tersebut juga terdapat dua orang yang menyatakan diri hanya sebagai kurir dengan inisial DGM (37) dan WR (30).
Bahan berbahaya yang ditemukan oleh polisi diketahui merupakan narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa kedua orang tersebut ditangkap sekitar pukul 07.20 WIB.
Awalnya, polisi menerima informasi bahwa dua kurir akan melewati lokasi menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna silver yang membawa 76 kg sabu.
Saat kendaraan dihentikan di Desa Bangun Sari, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan empat tas hitam berisi 76 kemasan plastik merek Gold Leaf yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram atau 76 kilogram,” kata Revi dalam paparannya di Polres Asahan, (11/11/25) mengutip halopadang.id.
Dari pemeriksaan, keduanya mengakui diperintahkan oleh D, pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian, untuk membawa narkoba yang akan dijual ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Petugas masih menyelidiki jaringan para tersangka. Ini adalah kali kedua pelaku melakukan aksinya.
“Salah satu tersangka juga mengakui bahwa pada 26 Oktober 2025, dirinya pernah berhasil membawa 38 kilogram narkoba ke Palembang bersama seseorang yang sama,” kata Revi.
Kini, mereka sedang ditahan dalam rangka penyelidikan dan proses hukum yang lebih lanjut.
“Dua tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Kami juga bekerja sama dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dalam mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar,” ujar Revi.
