Kejanggalan Perdes Desa Lermatang Tahun 2023 Dinilai dari Aspek Hukum, Sejumlah Kalangan Dorong Evaluasi

by -62 Views

LintasKriminal,  Tanimbar – Keberadaan Peraturan Desa (Perdes) Desa Lermatang Tahun 2023 kembali menjadi perhatian sejumlah kalangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perdes yang berkaitan dengan pengaturan tanah desa tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut dari aspek hukum, terutama karena wilayah Desa Lermatang berada dalam kawasan yang berkaitan dengan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.

 

Beberapa pihak menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam Perdes yang masih menimbulkan pertanyaan terkait status, penguasaan, serta pemanfaatan tanah yang berpotensi terdampak aktivitas investasi dan pembangunan. Menurut mereka, ketidakjelasan norma dalam regulasi tersebut dapat memunculkan perbedaan penafsiran dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang.

 

Polemik tersebut berkembang di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena kedekatannya dengan proyek pengembangan Blok Masela.

 

Sorotan terhadap Perdes Desa Lermatang Tahun 2023 mengemuka seiring meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan pembangunan di wilayah yang terdampak proyek strategis nasional.

 

Sejumlah tokoh masyarakat, pemerhati hukum, dan pihak yang mengikuti perkembangan tata kelola pertanahan di wilayah tersebut menyampaikan perlunya evaluasi terhadap substansi Perdes agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap produk hukum desa selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Menurut kajian hukum administrasi pemerintahan, setiap produk hukum desa harus disusun secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Selain itu, Perdes wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

 

Sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya kesesuaian Perdes dengan prinsip perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagaimana diakui dalam konstitusi. Dalam konteks pembangunan dan investasi, regulasi desa diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

 

Sebagai langkah preventif, sejumlah pihak mendorong Pemerintah Desa Lermatang bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan evaluasi terhadap substansi maupun proses pembentukan Perdes tersebut. Evaluasi dinilai penting guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperkuat legitimasi hukum dan sosial dari regulasi yang diterapkan.

 

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses peninjauan kembali dinilai menjadi bagian penting untuk menciptakan transparansi dan menghindari munculnya persepsi yang berbeda di tengah masyarakat

 

Pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, termasuk dalam mendukung pengembangan PSN Blok Masela, memerlukan fondasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan produk hukum yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan hak masyarakat perlu dibangun berdasarkan prinsip legalitas, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga dan masyarakat adat yang diakui oleh hukum.

 

(Beta Tanimbar)