Kejati DIY Selidiki Rumah Mantan Kadis Sleman, Sita Mobil dan Jam Tangan Mewah

by -155 Views

PORTAL JOGJA– Tim Penyidik Khusus Pidana Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian bandwidth di Sleman, yaitu Eka Surya Prihantoro. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) di Jalan Turi I/7, Karangasem, Condongcatur, Sleman.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan yang diikuti penyitaan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Eka Surya Prihantoro pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024 serta pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023 hingga 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” ujar Herwatan, di Sleman, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Pemeriksaan Kepala Kejati DIY serta persetujuan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tim penyidik juga berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur, termasuk Lurah serta Jagabaya. Di lokasi, tim disambut oleh istri tersangka.

“Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti Garasi, Ruang Tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang-barang terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 serta Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025,” kata Herwatan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan dengan berbagai merek. Dugaan tindakan tersangka disebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Mengenai perkara tersebut, Eka Surya Prihantoro dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e bersamaan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.