PRMEDAN– Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui divisi tindak pidana khusus (Pidsus) dipastikan akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan.
Kepala Jaksa Negeri Sumatera Utara, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, membenarkan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut. “Dalam waktu dekat akan dilakukan penunjukan tersangka,” katanya saat dihubungi, Selasa (19/8) malam.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh penyidik Pidsus di Kantor PT Pelindo Belawan, Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor I, Belawan II, Medan, pada hari Senin (11/8).
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin sah dari Pengadilan Negeri Medan.
Wakil Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa pembelian kapal tunda dengan daya 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada tahun 2019, yang bernilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar, menjadi fokus penyelidikan. Proyek tersebut melibatkan PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Selama pelaksanaannya ditemukan tanda-tanda adanya pembayaran yang tidak sesuai aturan, sehingga hingga saat ini kapal masih belum dapat digunakan sebagaimana semestinya,” kata Husairi.
Tidak hanya di Belawan, penggeledahan serupa juga dilakukan secara bersamaan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dari tempat tersebut, penyidik mengamankan dokumen perencanaan, bukti pembayaran, serta file digital terkait proyek.
Husairi menambahkan, telah memanggil 20 saksi untuk diberikan keterangan, termasuk dari pihak internal PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia sebagai konsultan, serta pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai mitra kerja.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumut bekerja sama dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam melakukan audit fisik terhadap kapal, sementara perhitungan kerugian negara ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) cabang Sumut.
“Perhitungan besarnya kerugian negara masih dalam proses. Setelah selesai, akan segera diketahui siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Berkembangnya situasi ini membuat masyarakat menantikan siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
