Kekerasan Perempuan dan Anak di Bekasi Meningkat, 301 Kasus hingga Oktober 2025

by -65 Views

KORAN-halopadang.id –Tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi terus meningkat selama lima tahun terakhir. Bahkan, hampir setiap hari muncul kasus kekerasan dengan berbagai cara yang digunakan.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga bulan Oktober mencapai 301 kasus. Angka tersebut terdiri dari 125 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 176 kasus kekerasan terhadap anak.

“Memang ini yang menjadi perhatian kami semua, bagaimana kita semua dapat memperkecil ruang potensi terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sosialisasi serta penyuluhan terus kami lakukan secara giat agar tindakan ini bisa dihindari,” ujar Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Muhammad Said, Rabu 12 November 2025.

Ia menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan ini terus meningkat selama lima tahun berurutan. Pada tahun 2021, terdapat 110 kasus yang terdiri dari 42 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 68 kasus kekerasan terhadap anak. Angka tersebut kembali naik pada 2022, dengan total 226 kasus (110 kasus perempuan, 116 kasus anak). Selanjutnya, pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 269 kasus (112 kasus perempuan, 157 kasus anak). Kemudian, angkanya terus bertambah pada 2024, dengan 293 kasus yang terdiri dari 109 kasus terhadap perempuan dan 184 kasus terhadap anak.

Menurut Said, salah satu cara menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan membangun komunikasi yang intensif dalam lingkungan keluarga. Komunikasi tersebut mampu menciptakan rasa nyaman bagi anak.

Raperda

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Langkah ini merupakan tindakan nyata untuk menghadapi peningkatan kasus sosial di kawasan yang padat penduduk ini.

Ketua Komisi Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan berdampak besar terhadap kualitas hidup para korban.

Menurutnya, penyusunan raperda dianggap mendesak agar memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemulihan bagi para korban. “Perda ini bukan hanya kebutuhan lokal, tetapi juga merupakan mandat konstitusi dan undang-undang,” katanya.