Kekurangan Perlindungan Hakim, Perlu Polisi Khusus di Pengadilan?

by -64 Views

JAKARTA, halopadang.id– Kebakaran di rumah dinas hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada 4 November lalu, mengungkap fakta bahwa ancaman terhadap aparat penegak hukum benar-benar ada.

 

Tidak hanya berupa ancaman lisan, para utusan Tuhan di bumi ini bahkan telah menghadapi ancaman dan tekanan fisik. Kasus Khamozaro hanyalah salah satu dari banyaknya kejadian kekerasan terhadap hakim yang muncul ke permukaan.

Komisi Yudisial (KY) mencatat, selama tahun ini saja, mereka telah menerima 154 laporan mengenai tindakan yang merendahkan martabat hakim (PMKH), baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bentuk tekanan bervariasi. Contoh kasus seperti penganiayaan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama (PA) Lumajang serta kerusakan fasilitas pengadilan, merupakan salah satu dari berbagai laporan yang diterima KY.

Selain itu, beberapa ancaman juga muncul di luar lingkungan peradilan, seperti ancaman terhadap rumah dan kendaraan dinas hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, serangan dengan pisau terhadap hakim di Pengadilan Agama Batam, serta kebakaran rumah dinas hakim di Medan belakangan ini.

“KY biasanya akan mengirimkan tim untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait, sekaligus berkoordinasi dengan Polisi dan pimpinan pengadilan yang bersangkutan,” kata Komisioner Komisi Yudisial (KY), Binziad Khadafi, kepadahalopadang.id, Rabu (12/11/2025).

Kasus Kekerasan yang Menonjol

Di sisi lain, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga mencatat beberapa kasus kekerasan terhadap hakim yang mendapat perhatian masyarakat.

Ketua IKAHI Yasardin menyampaikan bahwa jaminan kesejahteraan dan keamanan adalah dua bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara kepada para hakim saat menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

“Hanya saja mengenai jaminan keamanan bagi hakim, masih sering terjadi ancaman terhadap keselamatan hakim, bahkan sampai kehilangan nyawa, mendapat ancaman saat menjalankan tugasnya,” ujar Yasardin kepada halopadang.id, Senin (10/11/2025).

Berikut beberapa contoh kekerasan yang dialami para hakim berdasarkan catatan yang disampaikan IKAHI:

  1. Pada 21 September 2005, seorang hakim Pengadilan Agama Sidoarjo tewas setelah membacakan putusan karena ditusuk oleh salah satu pihak yang berada di dalam ruang sidang;
  2. Pada 8 September 2017, terjadi serangan terhadap majelis hakim di Pengadilan Agama Morotai setelah pengumuman putusan. Bahkan, sekelompok orang mengejar hingga ke ruang kerja hakim;
  3. Pada 18 Juli 2019, dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi korban serangan seorang pengacara menggunakan ikat pinggang saat putusan dibacakan;
  4. Pada 15 Juni 2021, terjadi ancaman keamanan terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri Bajawa karena adanya tindakan teror dari sekelompok masyarakat setempat;
  5. Pada 19 Agustus 2021, seorang terdakwa melakukan serangan terhadap hakim yang sedang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi;
  6. Pada hari Sabtu, 6 Februari 2025, terjadi keributan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  7. Pada 6 Maret 2025, seorang hakim di Pengadilan Agama Batam menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam oleh seseorang yang tidak dikenal, saat sedang akan pergi ke kantor, sehingga menyebabkan luka pada tangan sebelah kanannya.

Minimnya Pengamanan Hakim

Peristiwa-peristiwa di atas menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hakim masih sangat terbatas, baik saat berada di kantor maupun di luar lingkungan kerja.

Yasardin mengakui bahwa pengadilan berhak meminta bantuan polisi dalam menjaga keamanan hakim. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Tetapi tidak dapat bertahan selamanya,” kata Yasardin.

Binziad juga setuju dengan Yasardin. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini hanya menegaskan tugas polisi dalam menjaga kelancaran persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Jika kita melihat Pasal 15 Ayat (1) UU tersebut hanya menyebutkan bahwa kepolisian memberikan bantuan pengamanan ‘dalam sidang’ dan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Binziad.

Sementara di luar persidangan, perlindungan terhadap hakim masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan. Bahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Protokol Pengamanan tidak mencakup jaminan keselamatan hakim di luar pengadilan.

Meskipun demikian, ancaman yang dihadapi hakim tidak hanya terjadi dalam ruang persidangan, tetapi juga di luar ruang persidangan.

“Fokus pengamanan ditujukan pada kejadian yang terjadi dalam persidangan, belum menunjukkan jenis penanganan apa yang diberikan kepada hakim di luar pengadilan,” katanya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries berpendapat bahwa Mahkamah Agung sebaiknya mempertimbangkan pembuatan perumahan khusus atau apartemen khusus untuk hakim yang bertugas di wilayah yang rentan, dilengkapi dengan sistem keamanan yang sangat ketat.

Tanpa perlindungan yang memadai, ancaman tidak hanya mengancam keselamatan pribadi hakim, tetapi juga berpotensi mengganggu kemandirian dan kejujuran sistem peradilan.

“Perlu ada political willuntuk menjaga keamanan fisik hakim serta anggota keluarganya, termasuk di wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi,” ujar Albert.

Apakah Diperlukan Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan?

Sebagai tindakan perbaikan, KY telah mengirimkan Dokumen Perlindungan Hakim dan Pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 5 November 2025.

“Inti dari rekomendasi khusus KY adalah pembentukan fungsi Polisi Khusus (Polsus Pengadilan),” ujar Binziad.

Ia menjelaskan bahwa Polsus Pengadilan merupakan pegawai pengadilan yang diberi wewenang polisionil tanpa memiliki kewenangan yudisial. Tugas mereka adalah mengatur, mengamankan, serta menetralisir kemungkinan ancaman terhadap hakim maupun bangunan pengadilan.

“Mereka berada di bawah pengawasan MA sehingga relatif terhindar dari konflik kepentingan, meskipun tetap dibina dan bekerja sama dengan Kepolisian,” katanya.

Fungsi utama Polsus Pengadilan, menurutnya, meliputi pengenalan dini ancaman serta pengawasan terhadap hakim, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk anggota keluarga mereka.

IKAHI juga mendukung terbentuknya polisi khusus pengadilan (court marshal), namun hal tersebut masih perlu diatur melalui undang-undang.

“PP IKAHI dan MA mendukung hakim yang menghadapi ancaman, bekerja sama dengan lembaga keamanan, serta memberikan dukungan moral dan material,” kata Yasardin.

Namun, Binziad menegaskan, pembentukan polsus perlu diiringi dengan penilaian terhadap pembangunan gedung pengadilan dan sistem mutasi hakim.

“Dengan anggaran keamanan yang terbatas, jumlah titik yang harus dijaga terlalu banyak akan menyebabkan sumber daya menjadi terpecah,” katanya.

Selain itu, sistem mutasi dan promosi yang terlalu sering mengalihkan hakim dari satu wilayah ke wilayah lain juga menyulitkan mereka untuk beradaptasi dengan situasi keamanan di lokasi tugas baru.

“Jika sistem mutasi dan promosi hakim diatur secara regional, maka hakim akan lebih memahami kondisi wilayah tugasnya, khususnya mengenai situasi keamanan,” ujar Binziad.