
Peristiwa manipulasi foto berisi konten tidak senonoh menggunakan kecerdasan buatan (AI) terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan oleh tiga siswa SMA dengan inisial V, I, dan A yang mengedit foto beberapa siswi menjadi materi tidak pantas dengan memanfaatkan teknologi AI.
Sebenarnya, keluarga korban dan pelaku telah bertemu di sebuah kafe di Jalan Wahidin, Cirebon, dan memberikan pengampunan terhadap tindakan pelaku. Namun, kuasa hukum salah satu korban menyatakan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Keluarga korban telah memberikan pengampunan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan dan kami akan membuat laporan ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang serta menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Raden Reza Pramadia, pengacara dua siswi korban, Senin (25/8).
Reza menekankan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, dua kliennya masih mengalami trauma dan belum kembali ke sekolah.
“Bagi korban yang saya tangani, mereka belum bisa bersekolah karena kondisi psikologisnya belum pulih,” tambahnya.
Di sisi lain, pengacara lima siswa korban lainnya, Sharmila, juga menyampaikan hal yang sama. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan laporan resmi ke Polres Cirebon Kota.
“Setelah pertemuan ini, kami akan menyusun laporan ke Polres Cirebon Kota. Sebenarnya, sejak beberapa hari yang lalu kami telah berupaya untuk melaporkan hal tersebut, tetapi ada beberapa alasan dari pihak kepolisian sehingga laporan kami sempat tertunda. Kini, kami berharap laporan kami diterima sebagai Laporan Polisi (LP), bukan hanya sebagai pengaduan masyarakat (Dumas,” katanya.
Meskipun keluarga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, Sharmila tetap menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan.
“Dari pihak keluarga korban telah memberikan pengampunan, namun proses hukum tetap berlangsung,” tegas perempuan yang akrab disapa Mila.
Perkara ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan penggunaan teknologi AI dalam pembuatan konten tidak senonoh yang merugikan sejumlah siswi.
Keluarga korban berharap tindakan hukum ini dapat menjadi contoh agar penyalahgunaan teknologi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Polres Cirebon Menyelidiki Perkara, Mengejar Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan pihaknya telah menangani laporan mengenai kasus tersebut. Ia menekankan, penyelidikan dilakukan secepatnya setelah informasi beredar.

“Info awal itu kami peroleh sekitar malam Jumat (22/8). Dari rekan-rekan media yang memberitahukan kepada kami, dan langsung kami tangani dengan cepat. Kami segera melakukan penyelidikan, mencari tersangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan,” kata Fajri di Mapolres Cirebon Kota, Senin (25/8).
Fajri mengatakan, sejak Sabtu (23/8) hingga Minggu (24/8), beberapa korban telah mulai datang ke Polres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, hanya satu korban yang secara resmi membuat Pengaduan Masyarakat (Dimas).
“Hari ini kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban maupun anak-anak yang terlibat dalam proses hukum,” katanya.
Mengenai barang bukti, sebagian korban mampu menunjukkan foto yang telah diedit. Sementara beberapa korban lainnya hanya mendengar informasinya dari cerita teman mereka.
“Jika dari beberapa korban sudah ada yang dapat diidentifikasi. Jadi sudah bisa kami proses,” katanya.
Fajri menekankan bahwa isi tersebut bukan berupa video, melainkan foto yang dimanipulasi.
“Permukaan korban diambil, lalu ditempelkan pada tubuh yang terbuka atau posisi yang menunjuk pada pornografi,” katanya.
