Komisi VI DPR memastikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Lembaga baru ini kelak juga melarang menteri maupun wakil menteri menjabat sekaligus sebagai direksi atau komisaris di perusahaan milik negara.
Ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai RUU BUMN telah dilakukan pada tanggal 23 hingga 26 September 2025.
Prosesnya mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli dan akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga tahap penyesuaian bersama tim penyusun dan penyesuaian.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan bahwa secara substansi telah terjadi perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang tersebut,” kata Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, Jumat (26/9).
Andre menyebut setidaknya terdapat 11 poin utama yang tercantum dalam RUU BUMN. Pertama, pengaturan mengenai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN.
“Kedua, memperluas wewenang peran BP BUMN dalam memaksimalkan fungsi BUMN,” katanya.
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Menjabat Sebagai Komisaris dan Dewan Pengawas
Poin ketiga berupa pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna BUMN yang diatur langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Selanjutnya, larangan seseorang menjabat sekaligus sebagai Menteri atau Wakil Menteri di Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.
“Limabelas, menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak termasuk sebagai penyelenggara negara,” lanjut Andre.
Poin keenam, kesetaraan gender untuk karyawan BUMN yang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan posisi manajerial di BUMN.
Ketujuh, pengenaan pajak terhadap transaksi yang melibatkan entitas, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
Pasal kedelapan berisi aturan mengenai pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN. Pasal kesembilan mengatur wewenang pemeriksaan keuangan BUMN oleh lembaga pemeriksa keuangan.
“Sepuluh, penataan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. Sebelas, ketentuan masa jabatan ganda Menteri atau Wakil Menteri sebagai anggota BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan serta ketentuan lain yang bersifat substansial,” ujar Andre.
Ia berharap pembahasan UU BUMN dapat disetujui dalam forum diskusi tingkat 1 pada Rapat Kerja hari ini sehingga bisa dilanjutkan ke tingkat diskusi kedua atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna yang akan datang.
Eselon I Masih Diperbolehkan Menjabat Lebih Dari Satu Jabatan
Selanjutnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa larangan jabatan ganda sebagai Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN hanya berlaku bagi Menteri serta Wakil Menteri.
Di dalam RUU BUMN, Eselon I Kementerian/Lembaga tidak termasuk karena belum terdaftar dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
“Sampai saat ini belum ada larangan bagi eselon I. Ya, karena memang perwakilan pemerintah harus berada di sana,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jumat (26/9).
Untuk rencana selanjutnya, Supratman menyampaikan akan ada peraturan pelaksana dari Revisi UU BUMN, meskipun belum dapat dipastikan apakah akan ada larangan bagi eselon I yang menjabat sekaligus di BUMN.
Ia menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, larangan jabatan ganda Menteri dan Wakil Menteri di BUMN akan mulai berlaku dua tahun ke depan.
