BANDUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, tim penyidik Kejari menetapkan dan menahan sejumlah pejabat serta mitra proyek terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan jalan lingkungan dan saluran air di dua kecamatan, yaitu Losari dan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Perkara korupsi tersebut kini telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Bandung pada 3 Oktober 2025. Penyerahan perkara tersebut mencakup 7 berkas yang terkait dengan tujuh tersangka.
Perkara ini muncul setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cirebon menemukan adanya perubahan besar dalam proyek yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai lebih dari Rp3,5 miliar.
AP, Kepala Dinas DPKPP Jadi Tersangka Utama
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan AP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka utama.
AP diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dua proyek yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan anggaran dua proyek peningkatan jalan lingkungan serta drainase. Proyek pertama berada di Kecamatan Lemahabang dengan nilai kontrak sebesar Rp1,88 miliar, sedangkan proyek kedua berlokasi di Kecamatan Losari senilai Rp1,65 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengungkapkan AP terlibat langsung dalam proses penganggaran serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja,
Selain AP, penyidik juga menahan enam tersangka lainnya, yaitu:
DT, pengawas pekerjaan, RSW, pengawas pengawasan, OK, mitra proyek, C, mitra proyek, LM, pelaksana lapangan, dan TH, pihak yang terlibat dalam pengaturan aktivitas serta pencairan dana proyek.
Pekerjaan Palsu, Kerugian Negara Mencapai Rp2,6 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan, Kejaksaan Negeri menemukan bahwa sebagian besar pekerjaan proyek tidak pernah dilakukan.
Di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72,49 persen dari pekerjaan tidak dilaksanakan, sementara di Losari, 90,57 persen pekerjaan palsu atau tidak sesuai dengan pelaksanaan nyata di lapangan.
Akibat tindakan manipulasi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang melebihi Rp2,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Yudhi Kurniawan menegaskan, tim penyidik masih melakukan pengusutan terhadap alur dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penyedia barang dan jasa yang diduga turut merasakan dampak dari tindakan korupsi tersebut.
Dijelaskan, kegiatan yang semestinya memberikan manfaat kepada masyarakat justru dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menggelapkan dana oleh oknum pejabat dan rekanan. Tersangka kami kenakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tujuh Hal Resmi Diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung
Berdasarkan hasil penyelidikan, enam berkas perkara korupsi dari Cirebon secara resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Oktober 2025.
Tanggal tersebut tercatat sebagai tanggal pendaftaran perkara (nomor 110 hingga 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg), sementara penentuan jadwal persidangan dan komisi hakim masih menunggu pengumuman resmi dari pengadilan.
Di dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, seluruh berkas perkara berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Prasti Adi Pratama, S.H., yang akan mewakili Kejaksaan pada tahap penuntutan.
Enam tersangka yang berkasnya sudah diserahkan antara lain:
Dudi Tahmat
Oom Komariah
Adil Prayitno
Riki Syahrul Wardi
Caridi
Lichin Mustahjiun
Tono Haryono
Enam hal ini diduga memiliki hubungan yang sangat erat dengan jaringan pekerjaan proyek yang juga melibatkan DPKPP Kabupaten Cirebon.
Upaya Penerapan Hukum dan Dampak Menyadarkan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cirebon, Essadendra Aneksa, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini tidak berhenti pada tersangka yang telah ditahan. Mereka siap memanggil saksi tambahan, termasuk dari pihak rekanan dan pejabat pelaksana di tingkat bawah.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum perlu memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Perkara ini memperpanjang daftar panjang penyalahgunaan dana masyarakat di bidang infrastruktur lokal. Banyak kasus, proyek saluran air dan jalan lingkungan sering menjadi tempat yang mudah untuk manipulasi anggaran, mulai dari peningkatan volume hingga proyek palsu.
AP sebagai pejabat tinggi di DPKPP kini menjadi contoh dari rendahnya integritas birokrasi setempat. Ia diduga tidak hanya gagal dalam pengawasan, tetapi juga turut merasakan manfaat dari proyek yang tidak pernah selesai secara tuntas.
Pengiriman enam kasus ke Pengadilan Negeri Bandung serta penahanan tujuh tersangka di Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memerangi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat saat ini sedang menantikan langkah berikutnya dari pengadilan, termasuk penentuan anggota majelis hakim dan jadwal persidangan pertama, yang akan menentukan arah penerapan hukum terhadap para pelaku.
