Sengaja atau Tidak, Menutupi Plat Nomor Bisa Kena Hukuman dan Denda

by -122 Views

Lintaskriminal.co.id –– Pasang plat nomor kendaraan secara benar dan tepat.

Jangan sampai menyembunyikan nomor plat untuk menghindari tilang elektronik.

Karena sengaja atau tidak, ketika kalian ketahuan oleh polisi, nomor plat kendaraan kalian tersembunyi, bisa terkena pasal pidana dan denda yang berlapis.

Kepala Divisi Lalu Lintas Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengingatkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan bisa dikenai sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 280 bersama Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai aturan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, Pasal 285 bersama Pasal 48 ayat (2) dan (3) dari undang-undang yang sama menentukan hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000 terhadap sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan kondisi jalan.

Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu rem, hingga kedalaman alur ban.

Saat ini banyak cara menghindari nomor kendaraan dengan menggunakan stiker atau bahkan mengubahnya agar tidak terdeteksi oleh kamera ETLE. Hal ini jelas melanggar peraturan, dan ada sanksi hukum yang diberikan,” kata Faizal, (19/9/25), dikutip dari halopadang.id.

Faizal menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelanggaran lalu lintas yang jelas terlihat, tetapi juga mencakup upaya untuk menghindari sistem tilang elektronik.

Menurutnya, penggunaan plat nomor resmi merupakan kewajiban, dan setiap bentuk perubahan ilegal dapat menimbulkan konsekuensi bagi pemilik kendaraan.

“Jangan mengira bisa lolos hanya karena kamera tidak mengenali nomor kendaraan. Jika tertangkap, tetap akan ada konsekuensi hukum,” katanya.

“Kami juga terus mengembangkan teknologi agar pelanggar dapat dikenali meskipun plat nomor disembunyikan,” kata Faizal.

Ia menegaskan, ETLE terus diperbaiki.

Saat ini terdapat 1.680 titik kamera ETLE di seluruh Indonesia, yang akan diperluas dalam waktu mendatang, termasuk penambahan 100 titik di Jawa Barat dan 40 hingga 60 titik di Jawa Timur.

“ETLE tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan data pelanggar lalu lintas, tetapi juga bisa membantu dalam kasus tindak kriminal. Beberapa kamera telah dilengkapi dengan Face Recognition (FR). Jadi meskipun nomor plat tersembunyi, kita masih dapat menggunakan FR,” ujar Faizal.

“Nanti wajahnya terlihat, langsung masuk ke data Dukcapil melalui KTP, jadi diketahui siapa orangnya,” kata Faizal.

Menurutnya, sistem ini sudah mulai diimplementasikan di beberapa perbatasan dan terhubung dengan lembaga imigrasi hingga Dukcapil.

Dengan demikian, tindakan pengemudi yang menghindari ETLE dengan menutupi nomor plat kendaraan tetap akan mendapatkan denda.