LintasKriminal.co.id | Pulau Damer – Januari 2022 menjadi tahun kelam bagi Masyarakat Hukum Adat dan nelayan tradisional Pulau Damer. Pada hari itu, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 ditandatangani, menetapkan perairan mereka sebagai Kawasan Konservasi. Di balik narasi mulia “melindungi terumbu karang dan keanekaragaman hayati”, aturan ini justru menjadi alat perampasan hak yang terstruktur dan sistematis.
Aturan yang Lahir dari Meja Hijau, Mati di Lapangan
Dalam pertimbangannya, Kepmen ini menyebut tujuan mulia: melindungi ekosistem laut yang kaya akan terumbu karang, padang lamun, hingga habitat penyu dan hiu martil. Namun, pemerintah seolah sengaja menutup mata pada satu hal paling vital: siapa yang sebenarnya menjaga laut ini selama ratusan tahun?
Negara lupa atau memang sengaja mengabaikan amanat konstitusi bahwa bumi dan air dikuasai untuk kemakmuran rakyat. Kewenangan negara dalam menetapkan konservasi TIDAK BOLEH dan TIDAK BERHAK mencabut hak hidup masyarakat pesisir, hak ekonomi nelayan, dan yang paling fatal, hak ulayat laut masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum aturan ini dibuat.
Dampak Kejam Kepmen No.
4/2022: Nelayan Dijauhkan dari Rezeki Sendiri
Sejak Kepmen ini berlaku, penderitaan warga Damer tak terelakkan. Ini bukan pelestarian, ini adalah pengusiran:
– Ruang Hidup Dikunci: Melalui penetapan zona-zona konservasi, terutama zona inti, nelayan tradisional dilarang total masuk ke wilayah yang selama ini menjadi “lumbung pangan” mereka. Mereka dipaksa berlayar jauh ke tengah laut dengan perahu sederhana, menanggung biaya meledak dan risiko nyawa, hanya karena negara tega mengunci laut mereka sendiri lewat selembar kertas.
– Ekonomi Hancur Lebur: Pembatasan akses membuat hasil tangkapan anjlok drastis. Pendapatan keluarga nelayan, pedagang ikan, dan seluruh mata rantai ekonomi lokal runtuh. Kemiskinan kini menjadi wajah baru Pulau Damer, hadiah “manis” dari program konservasi negara.
– Hak Adat Dihapuskan: Wilayah yang dikelola dan dijaga turun-temurun dengan kearifan lokal kini berubah status menjadi wilayah kekuasaan negara dan lembaga konservasi. Masyarakat hukum adat dicabut hak kelolanya, diposisikan sebagai orang asing di tanah air sendiri. Ini adalah bentuk marginalisasi yang nyata.
Partisipasi Palsu, Konflik yang Dibuat-buat
Yang paling menyakitkan, Kepmen KKP No. 4 Tahun 2022 ini disusun dan ditetapkan secara top-down. Suara masyarakat adat tidak didengar, aspirasi nelayan tidak dihiraukan. Pemerintah seolah menganggap warga Damer hanya sebagai penonton, bukan pemilik sah wilayah tersebut.
Laut bagi mereka bukan ruang kosong yang bisa sembarangan ditandai dan diatur. Laut adalah nyawa, identitas, dan sumber kehidupan. Ketika negara mengatur laut tanpa melibatkan yang hidup di dalamnya, maka lahirlah ketidakadilan dan konflik yang tak berkesudahan.
Tuntutan Tegas: Cabut Kepmen yang Menindas!
Sudah cukup dalih pelestarian digunakan untuk menindas rakyat. Jika konservasi harus dibayar dengan kelaparan dan hilangnya martabat masyarakat adat, maka itu bukan pelestarian, itu adalah kejahatan sosial.
Kami menuntut agar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 segera ditinjau ulang secara total atau dicabut. Negara hadir bukan untuk melindungi alam dengan mengorbankan manusianya, tapi untuk menjaga keseimbangan dan keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk mereka yang paling dulu hadir dan menjaga laut Damer.
