Kepsek MIN 3 Agam Tak Merespons Konfirmasi, Polemik Biaya Wisuda Kian Memanas

by -51 Views

LintasKriminal.co.id | Agam  – Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1,8 juta untuk kegiatan wisuda tahfidz dan khatam Al-Qur’an di MIN 3 Agam kian memanas. Setelah ramai diberitakan dan menuai sorotan publik, sikap pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MIN 3 Agam belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi InvestigasiMabes.com melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respon, meskipun pesan telah terkirim dan terbaca. Sikap diam ini dinilai tidak mencerminkan transparansi lembaga pendidikan yang seharusnya terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

Sejumlah wali murid menyayangkan sikap tersebut. Mereka berharap pihak sekolah tidak menghindar, melainkan memberikan penjelasan rinci terkait dasar penetapan biaya yang dinilai cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Kalau memang itu resmi dan sesuai aturan, jelaskan saja. Jangan diam seperti ini. Kami ini butuh kejelasan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, wali murid juga mengingatkan agar polemik ini tidak berdampak negatif kepada para siswa. Mereka menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang terjadi antara orang tua dan pihak sekolah.

“Jangan sampai ada tekanan, intimidasi, atau perlakuan berbeda terhadap siswa, apalagi yang berprestasi, hanya karena orang tuanya bersuara atau keberatan,” tegas wali murid lainnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi tekanan secara tidak langsung kepada siswa di lingkungan sekolah. Jika hal tersebut terjadi, tentu akan mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap peserta didik.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dana kegiatan. Dengan estimasi jumlah peserta sekitar 50 siswa, total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp90 juta. Angka tersebut dinilai fantastis untuk kegiatan perpisahan tingkat sekolah dasar, sehingga wajar jika muncul tuntutan transparansi.

Pengamat pendidikan menilai, setiap pungutan di lingkungan sekolah harus memiliki dasar yang jelas, bersifat sukarela, serta tidak memberatkan. Selain itu, penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada orang tua siswa.

Sikap bungkam pihak sekolah justru berpotensi memperkeruh keadaan dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Dalam era keterbukaan informasi, diam bukanlah solusi, melainkan dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

Redaksi InvestigasiMabes.com menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait, termasuk Kementerian Agama setempat, guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan tidak hanya soal prestasi, tetapi juga tentang kepekaan sosial, keadilan, dan transparansi. Sekolah sebagai institusi publik seharusnya hadir sebagai ruang aman dan adil bagi semua, bukan menjadi sumber keresahan bagi orang tua maupun siswa.