Kisah Pilu Suami Ropi Yanti: Siraman Air Keras, Tak Tahu Pelaku, Wajah dan Tangan Istri Hancur

by -104 Views

Lintaskriminal.co.id –Penganiayaan dua pelaku terhadap Ropi Yanti (29), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berakhir setelah mereka ditangkap pada Sabtu (16/8/2025) malam.

Ropi Yanti diberi air keras oleh seorang pria tak dikenal di rumahnya pada hari Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Warga di Jalan Labu, Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini tidak menyangka akan menjadi korban penyiram air keras dari seseorang yang tidak dikenal.

Saat ini, dua tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut mengenai motif mereka hingga nekat menyiram korban dengan air keras.

Suami korban, Prakoso masih tampak lemah ketika dikunjungi Lintaskriminal.co.id – pada Minggu (17/8/2025).

Ia berdiri di depan ruang perawatan istriya, di salah satu kamar di Primaya Bhakti Wara Hospital Pangkalpinang, hari Minggu (17/8/2025) pagi.

Tidak banyak kata yang bisa diucapkan, hanya mampu berdoa agar sang istri segera pulih dari sakitnya setelah tragedi penyiraman air keras oleh seseorang yang tidak dikenal.

Laki-laki tersebut sempat kaget setelah menerima kabar bahwa istrinya menjadi korban penyiraman air keras oleh seseorang yang tidak dikenal. Bahkan, ia tidak mengenali para pelaku.

“Saat kejadian saya tidak berada di rumah, sedang pergi keluar dan kejadian tidak lama terjadi. Saya sama sekali tidak mengenal pelaku, termasuk istri (korban) juga tidak mengenali para pelaku,” ujar Prakoso kepada Lintaskriminal.co.id pada Minggu (17/8/2025).

Ia juga mengakui telah menerima informasi, setelah penangkapan terhadap kedua pelaku yang nekat menyiram air keras kepada istrinya hingga mengalami luka parah di wajah dan tangan.

“Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah berperan dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap istri saya. Pasalnya, pelaku ini menyebabkan istri saya mengalami luka permanen,” katanya.

“Kemarin mendapat informasi dari sepupu istri bahwa kedua pelaku telah ditangkap. Kami tidak mengenal kedua tersangka. Jadi, saya ingin tahu tujuan mereka. Apakah terjadi kesalahan sasaran, atau bagaimana,” katanya.

Selanjutnya Prakoso berharap kepada pihak Kepolisian, pelaku penyaluran air keras harus dihukum sesuai dengan yang dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Dari keluarga, pelaku mendapatkan hukuman yang berat atau setara dengan apa yang dirasakan istri saya. Terlebih lagi, wajah dan tangan istri saya rusak,” katanya.

Diketahui oleh Prakoso, kondisi korban masih dalam proses pemulihan setelah menerima perawatan medis dan menjalani operasi.

“Kondisi pasien mulai membaik, tetapi belum mampu berbicara karena masih dalam keadaan sakit. Saat batuk, sering mengeluarkan darah, dan luka terdapat di bagian bibir, tenggorokan, serta tangan,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Dua tersangka pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

Dua tersangka ditangkap dan dibawa oleh tim gabungan di dua tempat berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang, Sabtu (16/8/2025) malam.

Tempat pertama berada di Apotek K-24 Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, sedangkan yang kedua terletak di sebuah rumah makan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillahtadi malam anggota berhasil meringkus dua tersangka, yaitu berinisial FS (31) dan MR (16) yang merupakan warga Kota Pangkalpinang,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Dr AKP Singgih Aditya Utama kepada Lintaskriminal.co.id, Minggu (17/8/2025) sore.

Diketahui oleh Singgih, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat dukungan dari anggota Jatanras Polda Babel. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah ditangkap oleh petugas, tersangka mengakui tindakannya yang kejam dengan menyiram korban menggunakan air keras dengan cara menggedor rumah korban.

Kemudian, pelaku MR memerciki korban dengan air keras dan pelaku FS berperan sebagai joki atau mengendarai motor.

“Mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku MR, yang memukul rumah dan menyiram korban dengan air keras. Pelaku FS, tugasnya sebagai joki atau mengemudikan kendaraan yang tercatat dalam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian,” katanya.

 

Pada saat penangkapan terhadap kedua tersangka, awalnya didasarkan pada informasi yang diberikan oleh sumber mengenai keberadaan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, pelaku FS ditangkap oleh tim, dan pengembangan kasus berhasil menghasilkan penangkapan pelaku MR. 2. Tim kemudian menangkap pelaku FS, dan dalam proses penyelidikan berhasil menangkap pelaku MR. 3. Setelah itu, pelaku FS berhasil ditangkap oleh tim, dan berlanjut pada penangkapan pelaku MR. 4. Pelaku FS ditangkap oleh tim, dan dalam pengembangan penyelidikan berhasil menangkap pelaku MR. 5. Tim berhasil menangkap pelaku FS, dan melalui pengembangan kasus akhirnya juga menangkap pelaku MR.

Pelaku mengakui tindakan yang telah mereka lakukan, setelah kejadian kedua pelaku kabur ke sebuah kebun milik warga di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru. Untuk menghilangkan barang bukti berupa dua jaket yang digunakan pelaku dan satu helm,” katanya.

Selanjutnya Singgih menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengungkap motif pelaku yang nekat menyiram air keras kepada korban hingga menyebabkan luka berat di wajah dan tangan.

Sampai saat ini, pengakuan dari pelaku masih berubah-ubah. Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan karena mereka mengatakan menerima perintah dari seseorang serta mendapatkan upah. Pelaku FS mendapat Rp3 juta dan pelaku MR mendapat Rp2 juta,” tegasnya.

“Motif masih terus kita selidiki, nanti kita akan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut dan pelaku ini masih terus kita periksa mengenai motif serta penyebabnya,” ujar Singgih.

Kapolda Tindak Tegas Pelaku

Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Hendro Pandowo, telah memerintahkan bawahannya untuk menangani secara tegas pelaku penyiram air keras terhadap Ropi Yanti, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.

Pernyataan itu disampaikan saat ia mengunjungi korban penyiraman air keras di rumah sakit tempat Ropi Yanti sedang dirawat, Minggu (17/8/2025) pagi.

“Rabu (13/8/2025) kemarin, korban membuka pintu karena ada tamu dan pelaku menyiramkan air keras ke korban. Luka korban mencapai 80 persen, namun kondisi yang berbahaya terjadi saat air keras mengenai mulut korban yang sedang terbuka dan cairan tersebut masuk ke dalam mulut korban,” kata Irjen Pol Hendro Pandowo.

“Khususnya, tindakan tidak terpuji harus ditangani dengan tegas. Korban hanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), tentu saja dengan motif apa pun akan kita selidiki dan tindak tegas pelakunya,” katanya.

Ia juga menegaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki alasan para pelaku yang nekat menyiram air keras kepada korban hingga mengalami luka berat di bagian wajah dan tangan akibat semprotan air keras tersebut.

“Saya menghubungi Kepala Biro Kriminal Umum dan Kapolres Pangkalpinang, agar menjadi perhatian agar tidak terjadi hal semacam ini. Jika saya melihat analisisnya di Babel baru pertama kali, jangan sampai menjadi pola yang digunakan oleh pelaku kejahatan yang dipengaruhi emosi, marah, dan dendam,” katanya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pelaku sangat berbahaya bagi korban dan hanya dalam hitungan detik pelaku menyiram korban dengan air keras.

“Tindakan pelaku hanya dilakukan dalam waktu 2 detik, tetapi dampaknya korban harus hidup dengan penderitaan seumur hidup dan saya tekankan kepada anggota tindakan tegas terhadap para pelaku,” katanya.

Sementara itu, rangkaian peristiwa serta alasan para pelaku nekat menyiram korban dengan air keras hingga mengalami luka parah akan terungkap.

(Lintaskriminal.co.id -/Adi Saputra)