KKP Tutup Sementara Dermaga GMS di Konawe Selatan!

by -126 Views

Lintaskriminal.co.id –— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi yang digunakan untuk membangun dermaga di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pemberhentian dilakukan pada hari Kamis, 25 September 2025.

Setelah diketahui bahwa dermaga seluas 2.231 hektar milik PT GMS tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala Badan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penutupan bersifat sementara hingga perusahaan memenuhi standar dasar penggunaan ruang laut.

“Benar bahwa kami menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan penggunaan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” kata Pung di Jakarta, Jumat (26/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dermaga tersebut dibuat untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan dalam operasi produksi nikel.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini diduga melanggar beberapa peraturan, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, hingga Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari Perayaan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT KKP yang ke-26 pada akhir Oktober mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menentukan tingkat risiko usaha berdasarkan bidangnya dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ia memperingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan guna menjaga kelangsungan usaha serta kelestarian ekosistem laut.