Komentar Warga Cirebon Soal Denda Rp17 Ribu untuk Merokok di Area Larangan

by -71 Views

Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Eki Yulianto

Lintaskriminal.co.id -, CIREBON –Penerapan sanksi bagi warga yang ketahuan merokok di area larangan mendapat berbagai macam respons dari masyarakat Kota Cirebon.

Mayoritas penduduk mendukung tindakan pemerintah dalam membentuk lingkungan tanpa asap rokok. Mereka berharap peraturan ini diterapkan dengan adil dan tidak memihak.

Fathnur (27), penduduk Perumnas Kota Cirebon yang juga seorang perokok aktif, menyatakan dukungannya terhadap penerapan denda bagi pelanggar, khususnya bagi mereka yang merokok di kendaraan umum.

Namun, dia meminta pemerintah juga mempertimbangkan area bagi para perokok.

Jika sebagai orang biasa, saya sepenuhnya sejalan dengan pendapat bahwa merokok di angkutan umum harus dikenai denda.

Tetapi jika aturan tersebut diterapkan di lingkungan kantor pemerintah atau perkantoran, mohon dilakukan peninjauan kembali.

Ada area khusus untuk para perokok aktif, begitu.

“Jangan sampai karena tidak ada area khusus, akhirnya mereka melanggar aturan tersebut,” kata Fathnur saat berdiskusi dengan Tribun, Sabtu (1/11/2025).

Ia berpendapat, penertiban sebaiknya ditujukan pada perilaku merokok yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain, bukan hanya di lingkungan kerja.

Yang paling perlu diperhatikan adalah mereka yang berada di angkutan umum, yang mengemudi sepeda motor atau mobil sambil merokok.

“Intinya harus hati-hati, jangan sampai aturan itu hanya dibuat saja, tapi pelaksanaannya tidak ada,” katanya.

Senada, Dedi (49), penduduk yang biasa bekerja di kawasan Kota Cirebon, juga mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Wilayah Bebas Rokok (KTR).

Namun, ia memperingatkan bahwa aturan tersebut tidak boleh hanya ditujukan kepada masyarakat kecil.

Saya sepenuhnya mendukung tindakan penertiban Perda KTR yang dilakukan oleh Satpol PP agar warga tidak merokok sembarangan, terutama saat berkendara.

“Tetapi pemerintah juga perlu menyediakan ruang khusus atau area merokok. Dan penertiban ini jangan hanya ditujukan pada masyarakat, tetapi juga kepada pejabat di Kota Cirebon,” ujar Dedi.

Sementara itu, Agung (40), pedagang rokok di bawah jalan layang wilayah GCM Kota Cirebon, mengatakan kekhawatiran terhadap kebijakan tersebut akan memengaruhi usahanya.

Saya sih ikut saja, Pak. Tapi jujur agak cemas.

Banyak pelanggan saya yang berprofesi sebagai sopir dan tukang ojek (online), biasanya membeli rokok saat sedang menunggu penumpang.

“Jika mereka takut ditangkap, maka secara otomatis penjualan saya juga sepi,” kata Agung.

Meskipun demikian, Agung tetap mendukung tujuan pemerintah dalam menjaga masyarakat dari ancaman rokok, selama pelaksanaannya dilengkapi dengan solusi untuk para pedagang kecil.

Saya mendukung jika tujuannya untuk kesehatan. Tapi mohon, jangan hanya melarang saja.

“Edukasi juga, berikan solusi untuk kami yang hidup dari penjualan ini. Jangan suruh berhenti tanpa adanya jalan keluar,” katanya.

Agung berharap pemerintah tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga memperluas sosialisasi agar masyarakat lebih memahami maksud dari kawasan bebas rokok.

Sejauh ini belum ada petugas yang datang untuk memberikan sosialisasi ke sini. Paling hanya mendengar dari berita atau pelanggan.

Jika ada yang datang dengan baik, beri tahu saja, kami akan patuh. Tapi jangan langsung marah-marah.

“Kami hanya mencari makan, bukan mengajarkan orang merokok,” kata Agung.

Meskipun memiliki kekhawatiran masing-masing, ketiganya setuju bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok harus diterapkan untuk kesehatan bersama.

Namun, masyarakat berharap pelaksanaan di lapangan dilakukan secara konsisten, adil, dan didukung dengan fasilitas yang memadai.

Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah warga yang ketahuan merokok di area larangan.

Tujuh pelanggar berhasil ditangkap dalam kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada hari Sabtu (1/11/2025) pagi di kawasan Kecamatan Kesambi dan sekitarnya.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon yang dijabat oleh M Rahmat mengungkapkan, setiap pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp15 ribu dan biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

“Kegiatan penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan perda, tetapi juga agar masyarakat mampu merubah tingkah laku dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Rahmat menekankan bahwa kawasan tanpa rokok berlaku di gedung pemerintahan, kendaraan umum, sekolah, fasilitas kesehatan, serta tempat umum lainnya.

Satpol PP juga rencananya akan memperkuat sosialisasi serta melakukan patroli rutin di lokasi yang rentan terhadap pelanggaran KTR agar kesadaran masyarakat tentang pentingnya udara bersih semakin bertambah.