Korban Kehilangan Ratusan Juta karena Staf DPR Palsu

by -153 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA– Seorang pria dengan inisial AR (31) ditangkap oleh aparat kepolisian di Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan modus janji masuk menjadi anggota Polri. AR mengakui dirinya sebagai staf anggota Komisi III DPR RI agar bisa meyakinkan para korban.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pelaku memanfaatkan nama lembaga dan posisi publik untuk mencari keuntungan pribadi.

“Modus semacam ini merusak reputasi institusi. Kami tidak akan memaafkan siapa pun yang menyalahgunakan pengaruh atau jabatan dalam proses pemilihan anggota Polri,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).

 

Peristiwa ini berlangsung antara bulan Februari hingga Mei 2025, di mana lokasi pertemuan berada di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Pada saat itu, AR memperkenalkan dirinya kepada korban yang bernama A (30), warga Tangerang, dan menyatakan memiliki hubungan di Komisi III DPR yang mampu “mengizinkan” peserta seleksi Polri lulus.

Para korban yang tertipu akhirnya mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening AR.

Namun, janji hanya sekadar janji, proses pemilihan berakhir tanpa hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Kombes Susatyo menekankan bahwa proses pemilihan anggota Polri sepenuhnya gratis, murni, dan terbuka, tanpa adanya jalur khusus atau biaya tertentu.

“Kami menjamin akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal seperti ini,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh tawaran kelulusan dengan syarat pembayaran uang.

“Jika ada yang menjanjikan kelulusan di Polri hanya dengan membayar, itu pasti penipuan. Laporkan saja,” tegasnya.

 

Kepala Sektor Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa laporan korban segera ditangani oleh Satuan Reskrim melalui penyelidikan cepat. AR akhirnya ditangkap di kawasan Jakarta Pusat.

“Kami menahan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu unit flashdisk,” kata Haris.

Saat ini, AR ditahan di Polsek Metro Tanah Abang guna pemeriksaan lanjutan.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP yang mengatur tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun kurungan.

Artikel ini telah tayang di halopadang.id dengan judul Pria Mengaku sebagai Staf DPR Menipu Warga Sebesar Rp750 Juta dengan Modus Menjanjikan menjadi Anggota Polri