KPK Akui Istri Tersangka Pemerasan, Tegaskan Nol Toleransi

by -223 Views

KPK mengakui bahwa salah satu pegawainya adalah istri dari seorang tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud.

“Benar, salah satu pihak yang ditahan ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/8).

Budi menyampaikan, meskipun memiliki seorang istri yang bekerja di KPK, proses hukum terhadap Miki sampai saat ini tetap berjalan. Terakhir, Miki ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menekankan bahwa hal ini merupakan wujud kepastian KPK yang tidak memandang siapa pun dalam menjalankan penegakan hukum.

“Kami akan tetap menerapkan zero toleranceterhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan tindakan ilegal, termasuk melanggar aturan etika yang berlaku,” jelas Budi.

“Termasuk terhadap karyawan tersebut jika nanti ditemukan bukti tambahan yang melibatkan pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemantau (Dewas) KPK akan menyelidiki informasi mengenai adanya pegawai KPK yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

“Masih belum ada informasi. Saya akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, kepada wartawan Senin (25/8).

Berdasarkan data yang dikumpulkan, seorang pegawai KPK ikut tertangkap saat suaminya ditangkap oleh KPK. Pegawai tersebut juga pernah diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa suaminya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, belum ditemukan bukti adanya keterlibatan pegawai KPK dalam kasus korupsi yang menimpa suaminya. Pegawai KPK tersebut akhirnya dikembalikan setelah menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka yaitu:

  • Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025;

  • Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak tahun 2022 hingga saat ini;

  • Subhan sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 periode 2020-2025;

  • Anitasari Kusumawati sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak tahun 2020 hingga saat ini;

  • Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia periode 2024-2029;

  • Fahrurozi sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025 hingga saat ini;

  • Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025;

  • Sekretaris Kartika Putri sebagai Subkoordinator;

  • Supriadi selaku koordinator;

  • Temurila sebagai pihak PT KEM Indonesia;

  • Miki Mahfud sebagai pihak PT KEM Indonesia.

Dalam konferensi pers mengenai kasus tersebut, KPK menyampaikan bahwa tindakan pemerasan terjadi antara tahun 2019 hingga 2024.

KPK mengungkapkan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harga ditetapkan tinggi dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp 81 miliar.

Di baliknya, terdapat seorang ASN Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi pihak penerima uang terbesar, yaitu sebesar Rp 69 miliar. Ia diduga sebagai otak dari tindakan pemerasan ini.

Tokoh tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 dari tahun 2022 hingga 2025. Ia dugaan menerima uang sebesar Rp 69 miliar terkait proses sertifikasi K3.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan belanja, hiburan, uang muka rumah, serta pembayaran tunai kepada beberapa pihak. Irvian diduga juga memanfaatkan uang tersebut untuk membeli mobil mewah.

Sementara Noel diduga menerima bagian sebesar Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang tersebut diberikan kepadanya pada Desember 2024, atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada beberapa pihak.

Noel juga menyangkal pernah ditangkap oleh KPK. Ia juga mengatakan kasus yang menimpanya tidak berkaitan dengan pemerasan.

Noel berharap menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat ini, Noel dihentikan oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.