KPK Periksa Mantan Direktur Kemenaker Terkait Kasus Immanuel Ebenezer

by -108 Views

JAKARTA, halopadang.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa pengetahuan dua saksi mengenai penerimaan dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dua saksi tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan.

“Penyidik memperdalam pemahaman saksi mengenai penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Minggu (12/10/2025).

Budi menyampaikan, para penyidik juga meneliti keterangan saksi mengenai proses penerbitan Sertifikat K3.

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

Selain Immanuel Ebenezer, para tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker pada periode 2022-2025, serta Gerry Adita Herwanto Putra yang bertugas sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Selanjutnya, Subhan sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020-2025, Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, serta Fahrurozi sebagai Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Kemudian, Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator, Supriadi sebagai Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Noel diduga menerima dana sebesar Rp 3 miliar melalui tindakan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

“Sejumlah dana tersebut disalurkan kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengungkapkan, dalam kasus ini, KPK menduga terjadi tindakan pemerasan dalam penanganan sertifikasi K3 yang menyebabkan kenaikan biaya sertifikasi.

“Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, namun kenyataannya di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 akibat tindakan pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak menangani permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar tambahan,” ujar Setyo.

KPK mencatat perbedaan pembayaran sebesar Rp 81 miliar yang kemudian diterima oleh para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dimanfaatkan oleh Noel.

Setyo mengatakan, tindakan pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2019 ketika Noel belum bergabung dengan kabinet.

Namun, setelah menjabat sebagai orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korupsi tersebut berlangsung terus-menerus, bahkan ia juga mengambil bagian.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia mengetahui, bahkan membiarkan dan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini dapat dikatakan diketahui oleh IEG,” ujar Setyo.

Akibat tindakannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dituduh melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.