
PR JABAR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ponsel yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan bagian dari barang bukti elektronik hasil penggeledahan. Pihak KPK menyatakan bahwa kepemilikan perangkat tersebut bukanlah hal utama, melainkan isi yang tersimpan di dalamnya.
Ponsel Disita saat Penggeledahan
Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ponsel tersebut disita dari rumah Yaqut di wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Meskipun pengacara Yaqut menyangkal bahwa perangkat tersebut adalah milik kliennya, para penyidik tetap menekankan kepentingan data yang terdapat di dalamnya.
Menurut Budi, saat ini ponsel tersebut sedang dalam proses pemeriksaan melalui teknik forensik digital. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pertanyaan ketika Yaqut dipanggil kembali dalam pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pengecualian dari Pihak Hukum Yaqut
Wakil hukum Yaqut, Melissa Anggraini, sebelumnya menyatakan bahwa ponsel yang disita oleh penyidik bukanlah milik kliennya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Yaqut tetap bersikap kooperatif dan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Beliau mendukung tindakan KPK agar kasus ini dapat terungkap, termasuk pemeriksaan dan penyitaan,” kata Melissa.
Kasus Kuota Haji 2023–2024
Terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama yang resmi masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun akibat dugaan pelanggaran dalam pendistribusian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi pada tahun 2023.
Kuota tambahan tersebut dibagikan merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, pembagian ini diduga melanggar aturan komposisi kuota yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Pelanggaran ini menyebabkan sebagian dana haji justru dialihkan ke biro perjalanan swasta.
Selain itu, KPK menemukan adanya pembayaran dari pihak travel kepada beberapa pejabat di Kemenag dengan besaran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara dengan Rp41 juta hingga Rp113 juta jika diubah ke dalam rupiah.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Penyidik KPK menegaskan akan terus memeriksa isi ponsel yang disita serta melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk Yaqut. Analisis data elektronik ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta terbaru dan memperkuat proses penyelidikan perkara.
