KPK melakukan penangkapan terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Ia termasuk salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013-2018.
“Hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara ROC,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/8).
Budi belum menjelaskan alasan penangkapan tersebut. Termasuk dari mana Rudy ditangkap.
Ia hanya menjelaskan, tindakan penangkapan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dalam pengurusan IUP tambang tersebut.
“Mengenai kasus TPK terkait pengelolaan izin pertambangan di wilayah Kaltim pada masa 2013-2018,” katanya.
Status sebagai tersangka Rudy diketahui setelah dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK berhasil memenangkan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap berlaku.
Belum ada pernyataan dari Rudy Ong mengenai tindakan penangkapan ini.
Kasus IUP Kaltim
Selanjutnya, dalam kasus IUP Kaltim, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Rudy Ong, tersangka dalam perkara ini juga merupakan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Satu tersangka lainnya belum diungkap identitasnya.
Selain itu, penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek. Dari kegiatan tersebut, ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengajuan izin usaha pertambangan.
Namun belakangan, Awang Faroek telah meninggal dunia. Status sebagai tersangkanya secara otomatis hilang.
Sampai saat ini, KPK belum memberikan gambaran lengkap mengenai perkara dalam kasus tersebut. Termasuk belum mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
