KPK Ungkap 5 Tersangka Korlap Tipu Anggota DPRD Jatim dengan Dana Hibah

by -111 Views

JAKARTA, halopadang.id – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka yang menjadi Koordinator Laporan (Korlap) dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai 2022.

Lima tersangkut yang dimaksud ialah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan.

Wakil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kelima orang tersebut telah memahami bahwa dana hibah disalurkan secara rutin setiap tahun, sehingga mereka sengaja memberikan jaminan terlebih dahulu kepada anggota DPRD agar dana hibah dapat dicairkan ke daerah mereka.

“Untuk mendapatkan proyek tersebut, ya atau proposalnya disetujui, akhirnya para korlap memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijinkan terlebih dahulu, kepada anggota dewan sehingga terjadi praktik suap,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Asep menyatakan, para korlap tersebut berusaha memperoleh dana bantuan agar disalurkan ke wilayahnya, padahal mereka tidak memahami program apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ternyata ini justru disalahkan, karena memang anggaran ini setiap tahun ada, sudah tersedia. Jadi, kemudian setiap orang atau kelompok ini saling bersaing untuk mendapatkannya. Kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak maksimal,” ujarnya.

Asep juga menyampaikan, selama masa 2019-2022, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menerima total dana hibah dari pokir sebesar Rp398,7 miliar.

Rincian jumlahnya adalah sebesar Rp54,6 miliar pada tahun 2019; Rp84,4 miliar pada tahun 2020; Rp124,5 miliar pada tahun 2021; dan Rp135,2 miliar pada tahun 2022.

Dari dana bantuan yang dialokasikan, dibagikan kepada lima koordinator tersebut.

Selanjutnya, para korlap dilaporkan menyusun permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, serta menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

Lalu, terjadi kesepakatan pembagian fee ke pihak lain selain Kusnadi.

Rincian pembagian adalah koordinator mendapatkan 5-10 persen; pengurus pokmas memperoleh 2,5 persen; dan admin yang menangani penyusunan proposal serta laporan pertanggungjawaban mendapat sekitar 2,5 persen.

“Maka dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari anggaran awal,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengurung empat orang dari 21 tersangka selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, seorang tersangka meminta pengajuan ulang jadwal karena sedang sakit.

Empat tersangka yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

“Terhadap empat tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata dia.

Terhadap perbuatannya, empat tersangka dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.