POS KUPANG.COM— Ammar Zoni kembali mendekam di sel tahanan setelah ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba.
Perilaku mantan suami Irish Bella tersebut telah mencurigakan petugas saat diduga terlibat dalam peredaran Narkoba di dalam penjara.
Diketahui, kasus narkoba kembali mengungkit nama aktor Ammar Zoni. Kali ini, bukan hanya karena penggunaan narkoba, tetapi karena dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Berikut ini adalah rangkaian kejadian ketika Ammar Zoni diketahui menyebarkan narkoba dari balik sel tahanan.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah petugas menemukan narkoba di kamar tahanan narapidana pada awal Januari 2025. Penemuan tersebut menjadi awal dari penyelidikan yang berhasil mengungkap jaringan peredaran yang diatur dari balik penjara.
Mengutip halopadang.id, Sabtu (11/10/2025), kasus ini merupakan yang keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dengan hukum terkait narkoba. Ironisnya, ia diduga bertindak sebagai pengepul sabu dan tembakau sintetis yang disalurkan kepada tahanan lain di rutan.
Kasus ini memicu kegaduhan besar di masyarakat, terutama karena terjadi saat dia masih menjalani hukuman akibat kasus serupa. Berikut adalah rangkaian peristiwa mengenai Amar Zoni yang ketahuan menyebarkan narkoba dari balik penjara.
Awal Terbongkarnya Kasus
Sejarah Amar Zoni ketahuan menyebarkan narkoba dimulai ketika petugas Rutan Kelas I Salemba melakukan penggeledahan mendadak pada 3 Agustus 2025. Petugas mencurigai tingkah laku beberapa tahanan, termasuk Ammar Zoni, yang terlihat cemas dan sering berkomunikasi dengan kelompok tertentu di area tempat tinggal.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa razia tersebut menemukan narkotika di kamar seorang tahanan dengan inisial AS. Meskipun kejadian ini terjadi sebelum ia dilantik pada 20 Januari 2025, Wahyu memastikan bahwa seluruh prosedur penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Petugas kami mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan. Seperti prosedur yang biasa, kita terlebih dahulu menggeledah tubuhnya, dan alhamdulillah menemukan narkoba tersebut,” kata Wahyu dilansir dari Wartakotalive, Sabtu (11/10/2025).
Setelah temuan awal tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan adanya jaringan peredaran narkoba yang diatur dari dalam tahanan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni diduga bertindak sebagai penerima utama narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025). Secara keseluruhan terdapat enam tersangka dalam perkara ini, termasuk Ammar. Mereka memiliki inisial A, AP, AM atau KA, ACM, dan MR.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA yang dikenal dengan nama AZ, yang memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ujar Fatah. Ia menambahkan bahwa semua transaksi dilakukan secara rahasia menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi Zangi.
Di dalam jaringan tersebut, Ammar Zoni dianggap sebagai perantara utama antara pemasok luar dan tahanan di dalam rutan. Ia menerima barang ilegal dari luar, kemudian mendistribusikannya melalui beberapa orang ke tahanan lain untuk dijual kembali.
Menurut Fatah, proses pendistribusian berjalan dengan baik. Ammar Zoni menyimpan sabu dan tembakau sintetis, lalu menyerahkannya kepada MR. Selanjutnya, MR mendistribusikan barang tersebut kepada AM, dan akhirnya ke A serta AP untuk diperjualbelikan di dalam Rutan Salemba.
Para pelaku berkoordinasi secara rahasia menggunakan aplikasi Zangi agar komunikasi mereka sulit diungkap. Penyerahan barang dilakukan di area rutan yang tidak terpantau kamera, seperti blok Cempaka Putih. Namun, tindakan mereka akhirnya diketahui oleh petugas yang rutin melakukan pengawasan.
Setelah mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, petugas tahanan melakukan pemeriksaan mendadak di kamar para tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika berupa sabu-sabu, ganja sintetis, serta beberapa alat hisap.
Kronologi kasus Amar Zoni yang ketahuan menyebarkan narkoba menunjukkan bahwa aktor tersebut diduga kuat mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari balik sel tahanan Rutan Salemba. Enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, kini telah ditahan oleh petugas keamanan rutan (KARUPAM) dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan kemudian menerima pelimpahan berkas tahap kedua beserta barang bukti dari pihak kepolisian. Untuk kasus ini, Ammar Zoni dikenai pasal 114 ayat (2) bersamaan dengan pasal 132 ayat (1) serta pasal 112 ayat (2) bersamaan dengan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Alasan Ammar Zoni Menyebar Narkoba
Sahabat dekat Ammar, Christopher, akhirnya angkat bicara mengenai kasus ini. Ia mengira Ammar kembali terlibat masalah karena tekanan finansial selama menjalani hukuman di penjara.
Menurutnya, aktor tersebut pernah menjual dua mobil pribadinya dengan total nilai lebih dari Rp500 juta demi kebutuhan keluarga. “Dua mobilnya sudah saya jual, jumlahnya melebihi Rp500 juta. Saya juga sudah mentransfernya,” ujar Christopher.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena Ammar tetap terlibat dalam hal yang sama meskipun telah diberi bantuan finansial. “Saya sudah membantu sebaik mungkin, agar nanti dia memiliki pegangan. Tapi kok malah seperti ini lagi,” katanya singkat, tambahnya.
Perkara ini memperpanjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada tahun 2017, lalu pada 2023, 2024, dan kini kembali terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba pada 2025.
Jika dianggap bersalah, hukuman kali ini diperkirakan akan lebih keras. Karena tindak pidana dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan — situasi yang dianggap sebagai faktor pemberat dalam hukum pidana.
Sampai saat ini, pihak pengacara Ammar maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait peran spesifik aktor tersebut dalam jaringan ini. Namun masyarakat beranggapan, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi isu penting, bahkan di dalam tahanan yang seharusnya menjadi tempat pemulihan.
Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Inilah rangkaian kejadian Amar Zoni tertangkap menyebarkan narkoba dari balik sel tahanan Rutan Salemba. Awalnya dari penggerebekan kecil pada Januari 2025, kasus ini berkembang menjadi jaringan yang melibatkan enam tersangka serta penggunaan aplikasi digital untuk komunikasi rahasia. 2. Berikut adalah kronologis Amar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba dari dalam tahanan Rutan Salemba. Kejadian ini dimulai dari operasi kecil pada Januari 2025 dan berlanjut menjadi kasus besar dengan keterlibatan enam orang tersangka serta komunikasi rahasia melalui aplikasi digital. 3. Ini adalah alur kejadian Amar Zoni tertangkap menjual narkoba dari balik jeruji tahanan Rutan Salemba. Awalnya dari pemeriksaan kecil di bulan Januari 2025, kasus ini berkembang menjadi jaringan yang melibatkan enam tersangka dan menggunakan aplikasi digital untuk berkomunikasi secara rahasia. 4. Berikut adalah proses penangkapan Amar Zoni yang ketahuan mengedarkan narkoba dari dalam tahanan Rutan Salemba. Kasus ini bermula dari razia kecil pada Januari 2025 dan berubah menjadi jaringan yang melibatkan enam tersangka serta komunikasi rahasia melalui aplikasi digital. 5. Inilah urutan kejadian Amar Zoni tertangkap menyebarkan narkoba dari balik sel Rutan Salemba. Dimulai dari penggeledahan kecil pada Januari 2025, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar yang melibatkan enam tersangka dan penggunaan aplikasi digital untuk komunikasi rahasia.
Sebagai seorang residivis yang masih berada di dalam tahanan, posisi Ammar kini sangat sulit dari sudut pandang hukum. Ia tidak hanya menghadapi ancaman hukuman yang berat, tetapi juga kehilangan kepercayaan masyarakat yang sudah sulit untuk ia pulihkan sejak kasus-kasus sebelumnya. *
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
