halopadang.id– Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar MakarimkandasDi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permintaan dari tim kuasa hukum dan menyatakan bahwa penunjukan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum.
Penetapan Tersangka Sah Menurut Hakim
Pada sidang yang diadakan Senin (13/10/2025), hakim menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Jaksa penyidik memiliki empat alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penyelidikan untuk mengumpulkan bukti agar tindak pidana terungkap telah dilakukan sesuai aturan hukum acara pidana,” tegas hakim.
Permohonan praperadilan diajukan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi pada periode 2019–2022. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.
Ketidaksepahaman terkait penentuan tersangka Perdebatan di balik pengambilan keputusan sebagai tersangka Persoalan yang muncul dalam pemberian status tersangka Isu yang muncul di balik pemilihan tersangka Proses penentuan tersangka yang memicu kontroversi Pembentukan tersangka yang menimbulkan perdebatan Tantangan dalam penetapan status tersangka Kritik terhadap proses penunjukan tersangka Permasalahan hukum di balik penentuan tersangka Polemik yang muncul dalam penanganan kasus tersangka
Tim kuasa hukum menganggap pengangkatan Nadiem sebagai tersangka memiliki kelemahan prosedural karena tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum status tersangka ditetapkan. Mereka juga mengkritik penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bersamaan dengan penahanan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti belum adanya laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP yang seharusnya menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara laporan hasil audit kerugian negara belum diperoleh,” ujar kuasa hukum Dodi S Abdulkadir.
Dodi menekankan bahwa penolakan praperadilan tidak berarti Nadiem bersalah. “Proses peradilan ini hanya membuktikan administrasi dari pengangkatan tersangka,” tambahnya.
Reaksi Keluarga Nadiem
Keluarga Nadiem hadir dalam persidangan dan menyampaikan perasaan kekecewaan sekaligus haru. Istri Nadiem, Franka Franklin, menyatakan bahwa pihak keluarga menghargai putusan pengadilan meskipun merasa sangat sedih. “Kami sangat menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim. Terima kasih atas doa dan dukungan dari keluarga, teman, serta kerabat,” kata Franka.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyatakan bahwa hasil praperadilan mengecewakan, tetapi bukan akhir dari perjuangan. “Yang penting sekarang apa yang akan dilakukan selanjutnya? Kita terus berjuang,” ujar Nono. Ibu Nadiem, Atika Algadri, menekankan keyakinan keluarga bahwa Nadiem telah menjalankan tugasnya dengan prinsip moral dan kejujuran.
Respons Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menghargai keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa penunjukan Nadiem sebagai tersangka dan penahanannya sesuai dengan hukum serta penyidikan akan terus berjalan dengan memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah.
Putusan ini menandai awal perjalanan panjang Nadiem di meja hijau, dengan proses hukum yang akan terus berlangsung untuk membuktikan atau membantah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
