Kronologi Penangkapan Aktivis Aksi Kamisan Yogyakarta oleh Polda Jawa Timur

by -150 Views

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap aktivis Aksi Kamisan yang berada di Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau dikenal dengan nama Paul. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan bahwa pihak kepolisian menahan Paul tanpa adanya dasar bukti yang memadai.

Kepala LBH Surabaya Habibus Shalihin menganggap penangkapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). “Perintah penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang memadai,” ujar Habib dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 28 September 2025.

Habib mengatakan, Paul diangkut oleh sekelompok polisi tanpa seragam di rumahnya pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Banyak buku, menurutnya, ikut disita. Awalnya, Paul dibawa ke Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada pukul 17.00 WIB, polisi mengantarkan Paul ke Markas Polda Jawa Timur. Rombongan tiba di Surabaya pada pukul 22.10 WIB. Polisi menetapkan Paul sebagai tersangka terkait pengembangan kasus penangkapan beberapa aktivis di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan kepada Paul adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Paul kemudian diperiksa pada hari Minggu pukul 00.30, hingga pukul 15.00. “Pada akhir pemeriksaan, bersamaan dengan itu Paul ditahan oleh penyidik Polda Jatim,” ujar Habib.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengonfirmasi adanya penangkapan aktivis Aksi Kamisan bernama Muhammad Fakhrurrozy yang akrab disapa Paul. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Verena Sri Wahyuningsih menyebutkan bahwa pihaknya hanya bekerja sama dengan Polda Jawa Timur. “Penangkapan dan proses hukum ditangani oleh jajaran Polda Jawa Timur,” ujar Verena dalam pernyataan resminya, hari Minggu, 28 September 2025.

Menurut Verena, Polda DIY hanya menerima pemberitahuan. Karena penangkapan dilakukan di wilayah yurisdiksi mereka. Di sisi lain, Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan.