Lintaskriminal.co.id -, DENPASAR –Pelaku pencurian uang sesajen di Pura Desa dan Pura Puseh Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali yang menyebar di media sosial, kini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Aksi pelaku terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV) ketika membuka pintu pelinggih di Pura, ternyata melakukan pencurian uang sesari.
Berdasarkan laporan, petugas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan di lokasi tersebut, tim opsnal menemukan petunjuk dari rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria sendirian memasuki area pura dan melakukan tindakan pencurian di tempat suci tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan saat melakukan patroli di sekitar Jalan Pulau Bangka, mereka melihat seseorang yang mirip dengan pelaku yang terekam dalam CCTV.
Saat itu, tersangka ditahan dan saat diwawancarai, tersangka dengan inisial AG (23) yang berasal dari Lampung mengakui tindakannya.
“Pelaku mengakui tindakannya mencuri di kawasan pura Pemogan dan Pedungan, telah melakukan sebanyak 11 kali di tiga pura sekitar Pemogan dan Pedungan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 26 September 2025.
Pelaku AG mengakui kepada pihak berwajib bahwa ia melakukan tindakan pencurian selama periode tiga bulan pada Desember 2024, serta bulan Januari hingga Februari 2025.
“Pelaku melakukan pencurian demi kebutuhan makan sehari-hari,” katanya.
AKP Sukadi menerangkan bahwa dalam aksi pelaku, saat melakukan pencurian di Pura Puseh dan Desa Glogor Carik, tersangka mencuri kotak sesari yang berisi uang sebesar Rp 500 ribu, kemudian di Pura Pusering Jagatsari Glogor Carik juga terjadi pencurian uang sebesar Rp 100 ribu di Daksina.
Pada saat kejadian tersebut yang terjadi pada 18 Januari 2025, petugas kebersihan pura mengetahui bahwa semua Daksina di setiap pelinggih telah dikeluarkan dan ditempatkan di bawah. Setelah dicek, ternyata benar ada uang yang hilang. (*)
