Penganiaya Mantan Anggota TNI Dihukum 13 Tahun dan Dipecat

by -124 Views

Lintaskriminal.co.id -, MEDAN– Serka Holmes Sitompul dihukum 13 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Andreas Sianipar, mantan anggota TNI. Selain hukuman penjara, ia juga diberhentikan dari kesatuan militer. Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan kasus Serka Holmes Sitompul pada Senin (22/9) sore.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwid Ariyanto bersama dua hakim anggota. Wiwid menyampaikan bahwa Holmes secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Holmes dituntut dengan Pasal 338 KUHPidana bersama Pasal 55 KUHP Ayat 1 bersama Pasal 26 KUHPM bersama Pasal 190 ayat 1,3,dan 4 UU RI No 31 tahun 1997. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pokok penjara selama 13 tahun. Hukuman tambahan adalah dipecat dari dinas militer,” ujar Wiwid, Senin (22/9).

Perbuatan Holmes bertentangan dengan sapta marga dan janji seorang prajurit. Kedua, merusak reputasi TNI secara keseluruhan, khususnya Ajendam I Bukit Barisan.

Ketiga, Holmes bersama saksi 13, Berman, berusaha menyembunyikan kematian korban dengan cara memasukkan jenazah korban ke dalam sumur yang terletak dekat rumah keluarga terdakwa, di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut.

Ada pula faktor yang dapat mengurangi hukuman. Pertama, Holmes belum pernah menerima hukuman pidana maupun disiplin. Terdakwa memainkan peran penting dalam pengungkapan kejadian ini. Yaitu, terdakwa memberikan informasi lokasi di mana jenazah korban disembunyikan kepada penyidik polisi militer. Oleh karena itu, tanpa keterangan dari terdakwa, kasus ini tidak akan terungkap,” ujar hakim.

Selain itu, Holmes telah bertugas selama sekitar 24 tahun dan telah menerima penghargaan. Ia juga pernah melaksanakan tugas operasional sebagai anggota satgas PAM Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Bahkan pernah menjabat sebagai Komandan Satgas Operasi Darurat Militer dari tahun 2003 hingga 2005.

Tuntutan Lebih Rendah

Putusan hakim lebih rendah dibanding permintaan jaksa. Sebelumnya Mayor Tecki, sebagai jaksa, menuntut Holmes dihukum seumur hidup dan dikeluarkan dari dinas militer.

Holmes dituntut dengan Pasal 340 KUHP bersama Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 340 KUHP bersama Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, dengan pertimbangan hakim, tindakan Holmes tidak memenuhi unsur pembunuhan terencana secara bersama dan penculikan bersama. Namun, Holmes melakukan pembunuhan secara bersama.(cr17/Lintaskriminal.co.id -)