JAKARTA, 10drama.com– Pemerintah bersama DPR RI menyetujui 11 pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perjanjian diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Jumat (26/9/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Tim Perumus Perubahan UU BUMN Andre Rosiade menyampaikan, 11 poin tersebut perlu dicatat dan dipahami oleh masyarakat.
“Kami juga menyampaikan beberapa poin penting yang tercantum dalam RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu,” kata Andre.
Berikut 11 pokok perubahan:
1. Badan Pengaturan BUMN
Nama Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Tugasnya adalah menjalankan urusan pemerintahan dalam bidang BUMN.
2. Kewenangan BP BUMN
BP BUMN diberikan wewenang yang lebih besar dalam memaksimalkan fungsi BUMN.
3. Dividen Saham Kelas A Dua Warna
Dividen diatur langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Saham dwiwarna hanya dapat dimiliki oleh negara, berlaku untuk BUMN, anak perusahaan BUMN, dan afiliasinya.
4. Larangan Jabatan Ganda bagi Menteri
Menteri dan wakil menteri tidak diperbolehkan mengemban jabatan sekaligus sebagai direksi, komisaris, atau anggota dewan pengawas perusahaan milik negara. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Pencabutan Ketentuan yang Tidak Berkaitan dengan Penyelenggara Negara
Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas kini tidak lagi dianggap sebagai bukan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan Gender
Setiap pegawai BUMN memiliki hak yang sama dalam hal kesetaraan gender untuk posisi direksi, komisaris, dan manajerial.
7. Pajak Transaksi BUMN
Aturan pajak berlaku bagi transaksi yang melibatkan perusahaan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga BUMN. Detail teknis diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Pengecualian BUMN sebagai Alat Fiskal
Beberapa perusahaan milik negara yang ditetapkan sebagai alat fiskal BP BUMN mendapatkan pengecualian.
9. Kewenangan Pemeriksaan Keuangan
Lembaga Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aturan khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap keuangan perusahaan milik negara.
10. Perubahan dari Kementerian menuju BP BUMN
Proses perpindahan tugas dari Kementerian BUMN ke BP BUMN diatur dengan jelas.
11. Masa Jabatan Ganda
Aturan mengenai masa jabatan ganda menteri atau wakil menteri sejak putusan Mahkamah Konstitusi berlaku, beserta aturan penting lainnya.
Andre menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan pemerintah dan DPR, RUU perubahan BUMN akan dibawa ke tingkat pembicaraan kedua untuk pengambilan keputusan pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Harapan kami, undang-undang ini mampu mengikuti perkembangan hukum BUMN di Indonesia, meningkatkan kinerja perusahaan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan rakyat,” katanya.
