Kronologi Penggeledahan 2 Kantor Bank Bengkulu oleh Penyidik Polda, Dugaan Kredit Macet Rp5 Miliar

by -100 Views

halopadang.id– Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Bank Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, serta pusat dalam beberapa hari terakhir.

Baru-baru ini diketahui bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 5 miliar.

Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas KMK konstruksi oleh Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang pada tahun 2019 kepada PT. Agung Jaya Grup (AJG).

Kemudian, bagaimana proses penyelidikan kasus ini dilakukan?

Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kepala Subdit Fismondev Kompol Miza Yanti, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan beberapa hari terakhir.

“Awalnya dari laporan informasi Juli 2025 ditemukan adanya kredit macet di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, kemudian penyidik Subdit II Fismondev melakukan penyelidikan, diketahui bahwa ada kredit macet yang dilakukan oleh PT. AJG sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2019,” kata Aris melalui panggilan telepon, Senin (6/10/2025).

Mengenai hal tersebut, penyidik menyelidiki bagaimana PT. AJG tidak mampu melunasi kreditnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Bank Bengkulu Cabang Kepahiang memberikan fasilitas KMK konstruksi kepada PT. AJG yang akan digunakan untuk pendanaan proyek pembangunan jalan tol antara Bengkulu dan Taba Penanjung.

Namun, selama prosesnya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana, meskipun pihak bank telah mencairkan seluruh dana kredit sebesar 100 persen, sehingga PT. AJG tidak mampu melunasi pinjaman konstruksi KMK tersebut.

Sampai saat ini, nasabah PT. AJG termasuk dalam daftar nasabah kredit yang gagal bayar dengan statuscollect 5,” tuturnya.

Sebelumnya dilaporkan, Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Bengkulu terkait dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar, pada Rabu (1/10/2025).

Kemudian, pada Selasa (30/9/2025), pemeriksa juga melakukan penggeledahan di kantor Cabang Bank Bengkulu di Kepahiang.

Beberapa dokumen penting turut disita oleh penyidik dan dibawa ke Markas Polda Bengkulu.