Kronologi Pria Cabul Saat Wanita Sedang Shalat di Masjid Bandar Lampung

by -71 Views

Ringkasan Berita:

  • Perempuan dengan inisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang melaksanakan sholat di masjid yang terletak di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
  • Kepala Sektor Polisi Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid menyatakan berhasil menangkap tersangka.
  • Sekarang pihak kepolisian sedang menyelidiki alasan pelaku melakukan pelecehan.

Lintaskriminal.co.id -Bandar Lampung –Kronologi wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang beribadah sholat di masjid yang terletak di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Perilaku yang merendahkan, mempermalukan, atau melewati batas terhadap seseorang, baik secara fisik, lisan, maupun tidak verbal, yang menyebabkan rasa tidak nyaman, takut, atau tersinggung bagi korban disebut pelecehan. Pelecehan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan situasi, seperti di tempat kerja, sekolah, lingkungan umum, atau dalam hubungan pribadi. Terdapat berbagai jenis pelecehan, namun yang sering dialami oleh perempuan adalah pelecehan seksual.

Hal ini terungkap melalui rekaman CCTV di masjid tersebut. Dalam video tersebut terlihat suasana masjid yang terlihat sepi saat korban sedang melaksanakan sholat dengan mengenakan mukena berwarna merah muda.

Tiba-tiba muncul seorang pria yang mengenakan penutup wajah dan celana pendek mendekati korban. Saat korban sedang berlutut, pelaku langsung duduk di kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Para korban yang berusaha melawan akhirnya menerima beberapa pukulan dari pelaku. Tidak lama kemudian, terlihat seorang perempuan memasuki masjid, sehingga pelaku langsung kabur.

Polisi Usut Motifnya

Dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengonfirmasi hal itu. Pihaknya akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Benar, kejadian tersebut terjadi kemarin siang. Korban telah membuat laporan dan langsung kami tindak lanjuti, alhamdulillah pelaku sudah ditangkap,” ujar AKP Galih dalam pernyataannya, Sabtu (1/11/2025).

Selanjutnya, tersangka dengan inisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban T. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan buruknya ketika korban sedang berdoa.

“Pelaku menumpahkan leher korban dari depan. Ketika korban terbangun, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh. Korban kemudian berteriak hingga saksi tiba, dan pelaku kabur,” jelas Galih.

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu potong kaus berwarna cokelat yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi wajahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku.

“Motifnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP mengenai tindakan tidak senonoh, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.

Berita selanjutnya Sial Anggota DPRD Garuk Terjebak Saat Berjabat Tangan dengan Perempuan, Dilaporkan Lakukan Pelecehan