La Ode Litao Menolak Tersangka Pembunuhan, Ajukan Praperadilan: Proses Tidak Sah

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id –Polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao, sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan yang terjadi sebelas tahun lalu.

La Ode Litao kini sedang ditahan dalam rangka penyelidikan, penahanan dapat diperpanjang sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Litao yang akrab disapa La Lita kini berjuang melawan.

Dengan kekuasaan hukumnya, Litao mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, sidang pertama akan diadakan pada Selasa (30/9/2025).

“Ya, sudah ada jadwal dari pengadilan,” ujar kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, saat menghubungi TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).

Tony menyampaikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, tim kuasa hukum akan membuktikan adanya pelanggaran prosedur dalam penentuan tersangka kliennya.

“Utamanya berkaitan dengan prosedur pengumpulan dua alat bukti yang tidak sah,” jelasnya.

Dua bukti tersebut menjadi dasar bagi Polda Sultra dalam menetapkan Litao sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses selanjutnya.

Namun, Tony Hasibuan meragukan dua bukti tersebut, yang menurutnya seharusnya diperoleh secara prosedural.

“Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka tidak sah sebagai alat bukti,” katanya.

Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam meninjau dan memutuskan apakah suatu tindakan tertentu, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, sah atau tidak sebelum masuk ke inti perkara.

Secara umum, praperadilan diajukan oleh tersangka, pihak ketiga yang terkait (seperti pelapor atau korban), atau oleh penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar lembaga penegak hukum.

Tujuan dari hal tersebut adalah memantau dan mengawasi tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.

Respon Kuasa Hukum Korban

Penasihat hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyatakan tidak keberatan terhadap praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

Silakan saja jika mereka ingin membuktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban yakin aparat kepolisian telah bekerja secara profesional.

“Kita biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sofyan, Jumat (26/9/2025).

Ia berharap kasus yang telah terkatung selama 11 tahun ini segera dapat diproses di persidangan atau P21.

P21 merupakan berkas perkara yang telah selesai dilakukan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap telah memenuhi syarat secara formal dan materiil, siap diajukan ke pengadilan, serta proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dalam persidangan.

Pastinya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap bersemangat dalam memperjuangkan keadilan bagi almarhum (Wiranto).

“Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman dan korban menerima keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar Sofyan.

Litao Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan komitmen Polda Sultra dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.

LT sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Peristiwa yang terjadi sembilan tahun lalu berujung pada penetapan Litao sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.

“Berikutnya, dalam rangka penyidikan, tersangka telah ditahan di tahanan Polda Sultra,” ujar Iis.

Iis menjelaskan selama masa penahanan, proses hukum terus berlangsung pada tahap pertama di kejaksaan.

Proses ini juga disebut sebagai tahap pra-penuntutan, yaitu tahap pengiriman berkas perkara pidana dari penyidik (polisi) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tujuannya adalah agar jaksa memeriksa kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah memadai untuk diserahkan ke persidangan.

Iis menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik yakin telah ditemukan bukti yang memadai bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kepala Bidang Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwa dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapa saja pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan serta menghormati hak-hak tersangka.

Litao DPO Berusia 11 Tahun, Ini Awal Mula Penemuan

Awal mula kasus Litao terungkap setelah keluarga korban pembunuhan mulai mengkritik dan meminta penjelasan mengenai kasus pembunuhan Wiranto (17) kepada Polres Wakatobi.

Wiranto meninggal pada 25 Oktober 2014 lalu.

Pada saat itu, Wiranto sedang menari di sebuah acara yang berlangsung di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, secara tidak sengaja bertabrakan dengan seorang pelaku.

Disebutkan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang namanya muncul. Mereka adalah Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Ketiganya menyerang Wiranto hingga meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, Rahmat dan Herman ditangani secara hukum, sementara Litao kabur.

Di dalam perkara ini, Rahmat dan Herman dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sejak kejadian pembunuhan tersebut, La Ode Litao yang juga dikenal sebagai Litao atau La Lita menghilang.

Selama 11 tahun, dia tercatat sebagai DPO kasus pembunuhan di Polres Wakatobi.

Pada tahun 2024, Litao muncul.

Ia justru mengajukan dirinya sebagai Anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura.

Luar biasanya, Litao berhasil menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan.

Mulai dari pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga berkas yang ada di KPU setempat.

Setelah namanya tercantum dalam daftar calon, Litao berhasil lolos dan terpilih menjadi Anggota DPRD Wakatobi.

Ia dilantik sebagai Anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Karena Litao dengan mudah memperoleh SKCK di kepolisian, masyarakat dan netizen mengkritik kinerja jajaran Polres Wakatobi.

Bagaimana mungkin tersangka pembunuhan bisa lolos dalam pengurusan SKCK?

Meskipun demikian, nama Litao telah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2014.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Iis Kristian memastikan bahwa Litao akan ditindak secara hukum.

Ia juga menyatakan bahwa Litao telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

“Berikutnya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Iis, dilansir dari 10drama.com.id, Kamis (8/9/2025).

Keluarga Wiranto, korban pembunuhan Latio berharap keadilan dapat diwujudkan.

Telah 11 tahun Latio bergerak bebas dan justru lolos menjadi Anggota DPRD Wakatobi.

“Lebih dari 10 tahun keluarga menantikan keadilan. Kami berharap keadilan segera diwujudkan. Oleh karena itu, sejak awal kami menyatakan bahwa Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya hingga kami laporkan ke Propam,” ujar La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban.

Dalam perkara ini, Latio juga terancam dengan Pasal 80 Ayat 3 bersamaan dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terberat adalah 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp 3 miliar.

(Lintaskriminal.co.id -/Tribunnews.com/Serambinews.com)